PALU, Kabar Selebes – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut sekitar 23 persen dari 700 anak-anak produktif di Sulteng berhadapan dengan hukum.
Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Rabu(12/9/2020) saat mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pembinaan masyarakat mengenai sistem Peradilan Pidana Anak bertempat di salah satu hotel kota Palu.
Adapun Dalam rakor mengusung tema “Optimalisasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (Implementasi pasal 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA)”.
Lilik yang juga membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, ada sekitar 36 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu.
Angka ini menurut dia hampir sangat rendah dan tidak perlu dikhawatirkan apabila disandingkan dengan angka populasi anak produktif.
Meski demikian, Ia menyatakan persoalan anak sebagai aset dan masa depan perlu dikhawatirkan
“Semua sepakat satu anak pun masuk penjara, ditempatkan di LPKA, sudah sekian potensi kerugian kedepan,” tegasnya.
Hal ini tambahnya sangat mengkhawatirkan apabila satu anak mengalami trauma akibat proses peradilan atau ditempatkan di LPKA.
Terlebih kata dia hal ini akan mempengaruhi perilaku- perilaku anak berikutnya.
“Sehingga hal-hal seperti inilah dilakukan pertemuan guna menyamakan persepsi dalam penyelamatan dan pembebasan anak, harus disikapi dengan cerdas,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menegaskan dalam Undang-undang UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, sudah cukup jelas untuk dijadikan pedoman pranata yan lengkap dalam proses pendampingan terhadap anak.
Demikian mengingat keberhasilan diversi sudah cukup banyak dilakukan, ia mengharapkan keberpihakan semua elemen semua agar anak-anak dapat meraih masa depannya.
“Semua sepakat anak-anak berada di LPKA harus kembali dengan kondisinya, attitude-nya, (behavior) tingkah lakunya utuh sebagaimana dalam usianya, jangan yang dipaksakan lebih dari usianya,” tandas lilik. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang