PALU, Kabar Selebes – Partai Beringi Karya (Berkarya) sepertinya terusik dengan klaim salah satu kandidat calon gubernur Sulteng yang menyebut sudah mendapat dukungan dari partai milik Tommy Soeharto itu. Secara tegas, partai Berkarya menyebut pemasangan logo partai itu di atribut calon gubernur Rusdi Mastura – Ma’mun Amir adalah illegal.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Banggai dalam siaran persnya yang diterima redaksi KabarSelebes.id Rabu (12/8/2020) pagi meminta kepada pihak terkait untuk yidak memakai logo Partai Berkarya (Beringin Karya) versi hasil Munaslub 11 – 12 Juli 2020.
“Logo yang dipasang di brosur kandidat adalah logo Partai Berkarya versi HMP & PBS yang sudah dibekukan oleh negara lewat SK MENKUMHAM NOMOR : M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020. dimana TDK ada lagi Kepengurusan lama versi HMP & PBS (Demisioner),” kata Ketua DPD Partai Berkarya Banggai M. Suling, S.Kom.,M.H.
Menurut dia, logo yang tertera di brosur tersebut adalah logo Partai Berkarya illegal yang sudah dibekukan negara.
Bahkan, kata Suling, sampai detik ini Partai Beringin Karya yang legal belum mengeluarkan rekom dukungan untuk pilgub dan pilbup di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pengurus DPP Partai Berkarya masih Rakernas di Surabaya 14, 15 & 16 Agustus setelah itu baru ada PO, Juklak Juknis tentang mekanisme prosedural dukungan ke para kandidat di Pemilukada Serentak 2020,” tegas Suling.
Dia menyebut logo Partai Berkarya yang sah itu ada tulisan Beringin Karya di pita orange, bukan yang ada tulisan Berkarya saja.
“Jika ada pihak atau oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan logo dan atribut Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa konfirmasi dan digunakan untuk kepentingan yang tidak etis maka tidak segan-segan pihak DPP akan membawa ke ranah pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar brosur salah satu kandidat calon gubernur yang menempatkan sejumlah partai politik pengusung dan pendukung termasuk logo Partai Beringin Karya.(abd)
Laporan : Abdee Mari