Tutup
NasionalPilihanPilkada

Bawaslu Temukan 541 Kecamatan di Indonesia Terkendala Jaringan Internet Jelang Pilkada Serentak

×

Bawaslu Temukan 541 Kecamatan di Indonesia Terkendala Jaringan Internet Jelang Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

JAKARTA, Kabar Selebes – Pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2020, dipastikan akan dilakukan serentak. Namun, ternyata penyelenggaraannya akan terkendala di sisi jaringan internet.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ratusan kecamatan yang berada di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terkendala jaringan internet. Afif mengungkapkan, ada 284 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Dari jumlah itu, terdapat 3.935 kecamatan.

Advertising

“Dari seluruh kecamatan itu, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan,” ujar Afif dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa (14/7/2020).

Menurut Afif, mayoritas berada di Indonesia timur. “Di antara kabupaten/kota yang memiliki kendala jaringan secara merata adalah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua),” ungkap Afif.

Kemudian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).

Adapun temuan ini terangkum dari pengawasan Bawaslu terhadap Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU. Pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan.

Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pada laman tersebut, Pemilih dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebaga pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.(abd)

Sumber : Kompas.com

Silakan komentar Anda Disini….