PARIMO, Kabar Selebes – Sebanyak 20 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) dipindahkan ke Lapas Kelas III Parigi, Kamis (9/7/2020).
Sebelum dipindahkan dari sel Mapolres Parimo, 20 orang tahanan tersebut mengikuti pemeriksaan Covid-19 melalui metode rapid test di ruang Koordinasi dan Kolsultasi Kejari Parimo.
Dari hasil pemeriksaan rapid test, ke 20 tahanan tersebut dinyatakan negatif atau non reaktif dari Covid-19.
Kepala Kejari Parimo melalui Kasi Intel, Moh. Rifaizal SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, proses pemindahan 20 tahanan tersebut dilakukan dengan proses pengawalan ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap.
“Begitupun pada saat pemeriksaan rapid test ke 20 tahanan tersebut, dijaga ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan pemindahan ke 20 tahanan tersebut, Kejari Parimo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polres, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan pihak Lapas Kelas III.
Koordinasi tersebut kata dia, bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam proses apapun sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah memerangi Covid-19 serta persiapan menghadapi masa new normal.
“Kejari Parimo sudah menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pintu gerbang Kantor Kejari Parimo, tamu yang masuk wajib diperiksa suhu tubuhnya. Begitu juga dengan aktifitas dalam sehari-harinya di Kejari Parimo, tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” terangnya. (rlm)
Laporan: Roy L. Mardani