Jakarta, Kabar Selebes — Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko diagendakan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Rabu (1/7). Selain dia, sejumlah mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut turut dipanggil penuntut umum untuk menjadi saksi.
“Betul [Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko] menjadi saksi,” ucap Jaksa Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Petinggi Jiwasraya lain yang dijadwalkan bersaksi di persidangan antara lain Bagian Pengembangan Dana PT AJS Lusiana; Mantan Kepala Divisi PT AJS, Dony Sudharmono Karyadi; Kepala Divisi Investasi PT AJS, Faisal Satria Gumay; dan mantan Komisaris Utama PT AJS Djonny Wiguna.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) telah merugikan keuangan negara Rp16,8 Triliun.
Jaksa mengungkapkan angka ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.
Teruntuk Benny dan Heru, Jaksa juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com