Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Perintis, Plt Kadishub Donggala Mulai Disidang

×

Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Perintis, Plt Kadishub Donggala Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Donggala Elfis Karim SIP dan terdakwa Ilham Sakidi SSos, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan Dishubkominfo Kabupaten Donggala yang terlibat kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (18/6/2020).

Kasus korupsi yang melibatkan dua orang tersebut yakni pengadaan kapal perintis di Desa Balukang dan Ogoamas I, kabupaten Donggala tahun 2015-2016.

Advertising

Sidang yang digelar secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar SH MH, didampingi dua hakim anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala disidang perdana agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara kedua terdakwa bersidang langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu.

Dalam dakwaan JPU, kegiatan pengadaan kapal perintis tahun 2015 hingga 2016 di dua desa tersebut dilaksanakan Dishubkominfo Donggala. Terdakwa Elfis Karim selaku Plt kadis saat itu ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Sementara terdakwa Ilham Sakidi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar Jaksa Riski SH, yang membacakan dakwaan.

Riski mengatakan kegiatan pengadaan kapal perintis di dua desa itu, anggaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Transportasi Perdesaan TA. 2015 yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan total Rp 4.779.710.000. Pengadaan kapal perintis di dua desa itu, merupakan kegiatan pengadaan belanja hiba barang yang harus dilaksanakan SKPD tersebut ditahun itu.

“Pada faktanya, sebelum melaksanakan proses pengadaan kegiatan belanja hiba barang berupa pengadaan kapal perintis di desa Balukang dan Ogoamas I, terdakwa tidak pernah sama sekali atau tanpa terlebih dahulu melakukan proses evaluasi/verifikasi terhadap permohonan atau usulan masyarakat (Kelompok),”kata Riski

Terdakwa yang secara sadar mengetahui belum adanya kelompok yang ditetapkan sebagai penerima hiba, baik hiba barang berupa kapal yang akan diserahkan untuk lokasi di desa Balukang maupun untuk lokasi desa Ogoamas I. Akan tetapi terdakwa tetap melaksanakan proses pengadaan untuk hiba barang yang akan diserahkan

“Barang berupa kapal perintis untuk Desa Balukang diserahkan kepada kelompok Nusantara dan kapal perintis untuk Desa Ogoamas I diserahkan kepada kelompok Jaya Bahari,” terangnya.

Dijelaskan Riski, barang berupa kapal yang diserahkan kepada kedua kelompok itu, sama sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya (tidak dapat dioperasikan sebagai angkutan perintis) tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Bahkan hingga saat ini tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh kelompok penerima. Barang berupa kapal yang telah diserahkan sudah rusak dan saat ini sudah tidak ada lagi karena telah hancur,” tuturnya.

Dengan demikian kata Riski, jumlah keseluruhan belanja hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat baik di Desa Balukang atau di Desa Ogoamas I yang tidak dilaksanakan atau terealisasi sebagaimana mestinya oleh terdakwa Elfis Karim secara bersama sama atau bertindak secara sendiri-sendiri bersama terdakwa Ilham Sakidi, adalah sebesar Rp 389.602.426.

Karena itu dalam perkara ini kedua terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp 389.602.426. Perbuatan keduanya didakwa Primer Pasal 2 ayat 1 dan dakwaan Subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 UU tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya kedua terdakwa akan menjalani sidang kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(abd/rkb)

Laporan:Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….