PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu menegaskan pekerja Komuter asal Palu tidak perlu untuk menunjukkan atau melakukan rapid test jika hendak bekerja ke luar daerah tetangga.
“Ini sesuai dengan surat edaran satgas Covid-19 nasional nomor 7 tahun 2020 , untuk warga kota Palu yang bekerja diluar kota Palu tapi masih pulang di hari yang sama, tidak dikenakan persyaratan tersebut (Bukti rapid tes: Red),” ujar Gunawan Kabag Humas Pemkot Palu, Minggu malam (14/06/2020).
Gunawan menjelaskan, hal ini secara rinci tertuang Pada surat edaran Gugus tugas nasional point F yang menjelaskan bahwa, persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
“Jadi Komuter ini maksudnya setiap orang yang melaksanakan tugas atau melakuakan pekerjaan rutin suatu daerah dan akan kembali di hari yang sama dikecualikan dari persyaratan rapid test,” urainya lebih lanjut.
Hal demikian dijelaskan pemkot Palu perihal banyaknya pertanyaan yang masuk ke Posko Induk Satgas covid-19 apakah warga kota Palu yang bekerja di kabupaten tetangga seperti Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong apakah memerlukan rapid tes atau tidak.
Pengecualian rapid test bagi pekerja komuter ini telah dipertegas pada surat edaran dan disepakati oleh pemkot Palu pada rapat sebelumnya. (abd/ap)
Laporan : Adi Pranata