Tutup
EkonomiNasional

Pertamina Beberkan Beda Tugas Holding dan Subholding

3085
×

Pertamina Beberkan Beda Tugas Holding dan Subholding

Sebarkan artikel ini
Menteri BUMN Erick Thohir merombak struktur organisasi Pertamina dengan mempertegas peran holding dan subholding. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda).

Jakarta, Kabar Selebes — Menteri BUMN Erick Thohir merombak struktur PT Pertamina (Persero) setelah perusahaan tersebut bertransformasi menjadi holding BUMN Migas.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan terjadi perubahan signifikan dalam tubuh perusahaan seperti tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN nomor SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Kini, tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional.

Sementara, subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence melalui pengembangan skala dan sinergi masing-masing bisnis.

Subholding juga akan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.

Melalui struktur baru ini, perseroan diharapkan dapat menjadi lebih lincah, fokus dan cepat dalam pengembangan kapabilitas bisnisnya masing-masing sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan skala bisnisnya dan bersaing di tingkat global dengan nilai pasar US$100 miliar.

“Ini merupakan bagian transformasi bisnis, sebagaimana beberapa perusahaan energi kelas dunia lainnya berhasil lakukan untuk meningkatkan nilai perusahaannya, seperti Total, ExxonMobil dan Petronas,” ujar Fajriyah dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/6).

Dengan adanya perubahan tersebut, jumlah direksi juga mengalami pemangkasan dari yang semula 11 menjadi 6 dengan perubahan nomenklatur.

Adapun struktur direksi Pertamina terdiri dari Direktur Utama; Direktur Sumber Daya Manusia; Direktur Keuangan; Direktur Penunjang Bisnis; Direktur Logistik & Infrastruktur; serta Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha.

Sebelumnya susunan tersebut terdiri dari Direktur Utama; Direktur Keuangan; Direktur Hulu! Direktur Pengolahan; Direktur Pemasaran Koorporat; Direktur Pemasaran Ritel; Direktur Logistik Supplay Chain dan Infrastruktur; Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia; Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko; Direktur Sumber Daya Manusia (SDM); seerta Direktur Manajemen Aset.

Fajriyah menjelaskan direktorat operasional lain yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam subholding yang telah dibentuk, yakni subholding upstream (hulu); subholding refinery and petrochemical; subholding commercial and trading; subholding power and new and renewable energy serta shipping company.

“Semua subholding tersebut akan menjalankan bisnis bersama dengan subholding Gas yang sebelumnya telah terbentuk di bawah Pertamina melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2018,” jelasnya.

Advertising

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….