PALU, Kabar Selebes – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako Dr Nisbah sebagai penggugat.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan PTUN Palu Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL yang terbit pada Selasa (9/6/2020).
Kuasa Hukum Dr Nisbah, Adi Priyanto SH mengatakan, putusan tersebut telah menggugurkan pendapat bahwa kliennya telah menerima gaji ganda selama menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng periode 2013-2018 yang mengakibatkan kerugian negara.
“Kemudian putusan ini juga telah menggugurkan pendapat bahwa klien kami tidak koperatif selama proses pengusulan berkas penonaktifan jabatan fungsional lektor selama menjabat anggota komisoner KPUD Sulteng,” ujar Adi, Selasa.
Selain gugurnya dua pendapat tersebut, putusan tersebut juga mengugurkan pendapat telah memberikan kepastian hukum melalui Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian jabatan lektor.
Menurut Adi, SK itu terbukti tidak pernah ada atau tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, bahkan oleh pihak Universitas Tadulako.”Surat itu memang tidak ada bentuk fisiknya,” jelasnya.
Tiga pendapat yang gugur tersebut sebelumnya digunakan menjadi basis argumentasi oleh Wakil Rektor II Untad, Muhammad Nur Ali dan Dekan Fisip Untad, Dr Khairil.
Olehnya itu, Adi Priyanto, meminta kepada dua pejabat Untad tersebut segera melakukan permohonan maaf kepada kliennya dalam waktu 2 x 24 jam pada delapan media cetak dan 2 dua media televisi nasional.
“Kalau tidak dilakukan, kami akan melakukan pelaporan tindak pidana sebagaiamana yang diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang