PALU, Kabar Selebes – Sebanyak lima napi asimilasi yang terlibat tindak kejahatan pasca dibebaskan beberapa waktu lalu, kembali diringkus aparat Polres Palu.
“Para napi asimilasi yang diamankan tersebut karena kembali membuat ulah dengan melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan pembegalan,” kata Kapolres AKBP Moch Sholeh Sabtu (6/6/2020).
Sholeh menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah terkait dengan penangkapan ke lima napi asimilasi tersebut.
“Untuk saat ini Rutan Polres sudah over kapasitas. Seharusnya di rutan kapasitas 52 maksimal dan 72, akan tetapi faktanya sekarang ini sudah mencapai 102 hal itu karena ada titipan dan penambahan 52,” ujar Sholeh.
Olehnya, agar tahanan di Polres Palu bisa digunakan untuk tahanan baru, pihak Polres Palu telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait bagi tahanan yang telah memiliki keputusan hukum tetap untuk bisa dipindah ke rutan.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari Polres Palu terkait penangkapan napi asimilasi.
“Namun kami akan melakukan rapat kordinasi untuk membahas banyak hal terkait penegakan hukum serta membahas pengawasan para napi asimilasi,”jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bersama Polda Sulteng serta melibatkan pihak-pihak terkait.
“Napi yang mendapatkan program asimilasi untuk dibebaskan sebanyak 847 dan 10 diantaranya kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian dan narkoba,”tambahnya.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang