POSO, Kabar Selebes– Satreskrim Polres Poso menyerahkan dua orang narapidana (napi) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu ke Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas IIB Poso Jumat sore (22/5/2020).
Kedua napi yang diserahkan itu yakni Emil Lameanda (46) warga Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan dan Novianto Taroreh (40) warga Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Emil merupakan seorang residivis napi asimilasi Menkunham karena dampak pandemi covid-19 dengan kasus mencuri di rumah warga di wilayah Kecamatan Pamona, ia ditangkap pada Minggu (17/5/2020).
Sementara tersangka lainnya Novianto Taroreh (39) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian ringan dan merupakan salah satu DPO dari Lapas Petobo yang kabur saat terjadi bencana gempa, likuefaksi dan tsunami di kota Palu tahun 2018 silam.
Novianto menjadi DPO Lapas Petobo Palu telah divonis oleh Pengadilan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan baru menjalani 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Aji Nugroho mengatakan, sebelum diserahkan ke pihak Rutan Poso, dua tersangka itu selama dua pekan telah mendekam di sel tahanan Mapolres Poso atas kasus tindak pidana pencurian.
“Dua orang tersangka itu merupakan napi Lapas Petobo sudah kita serahkan ke Rutan Poso, mereka kita titip sambil menjalani proses hukum selanjutnya atas kasus pencurian,” ungkap Aji kepada wartawan.(abd/rdm)
Laporan : Ryan Darmawan