Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Disetujui Menkes, Kabupaten Buol Akhirnya Berlakukan PSBB

×

Disetujui Menkes, Kabupaten Buol Akhirnya Berlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini
Bupati Buol Amirudin Rauf saat mengumumkan PSBB kepada masyarakat.(Foto: Dok Kominfo Buol)

PALU, Kabar Selebes –  Setelah melakukan pengusulan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri Kesehatan RI akhirnya menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten  Buol.

Keputusan Menteri Kesehatan itu melalui surat nomor H K.0l.O7l Menkes/300/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

Advertising

Keputusan PSBB itu melalui pertimbangan buhwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Buol .

Surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tanggal 9 Mei 2020; itu berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pcrtimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Juru bicara Pusdatina Covid-19 Sulawesi Tengah, Moh. Haris Kariming mengaku belum menerima tembusan SK menteri Kesehatan RI perihal pemberlakukan PSBB di Buol.

“Secara resmi pemprov  belum terima surat SK Menkes tentang PSBB Kabupaten Buol. Apabila memang benar SK Menkes tersebut maka Pemkab Buol sudah harus menyiapkan langkah-langkah untuk sosialisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSBB tersebut,” kata Haris Sabtu (9/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan juga sudah menetapkan Kabupaten Buol sebagai wilayah transmisi local penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah.

Saat ini, Kabupate Buol adalah wilayah dengan jumlah positif corona terbesar di Sulteng yakni 29 orang. Seluruh pasien itu kini dirawat di rusunawa Buol.(abd)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….