PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Polres Palu telah menetapkan empat tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di Jalan I gusti Ngurai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Rabu (22/4/2020).
Dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil meringkus 20 orang pelaku beserta barang buktinya, yang terdiri dari 10 laki-laki, 10 perempuan.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,054 kilogram, uang tunai Rp149 juta, emas 38 Gram, satu pucuk senjata air soft gun, sebilah sajam berupa badik, 4 pak plastik klip, 7 buah pipet, 2 buah timbangan, mobil Honda Jazz, 2 ekor Ayam sabung, 1 ring Ayam, 5 buah timbangan, 6 buah HP,s satu set bola bilyard, 4 unit sepeda motor.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggrebekan di Tatanga yaitu AF, MR, SN dan BS.
“Setelah melaksanakan tes urin maupun pemeriksaan saksi – saksi dan sudah memenuhi lebih 2 alat bukti yang sah, kemudian hasil gelar perkara telah ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Sholeh Jumat(24/4/2020).
Sementara itu sisanya 16 orang hanya ditetapkan wajib lapor untuk penyelidikan lebih lanjut.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang