PALU, Kabar Selebes – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menginstruksikan seluruh Walikota/Bupati se-Sulteng untuk menyediakan lahan pemakaman khusus bagi warga yang meninggal dunia akibat suspect Covid-19, melalui surat edaran nomor 443/193/RO.Hp, yang diterbitkan Rabu, (8/4/2020).
Instruksi itu bertujuan untuk mengantisipasi sejumlah peristiwa penolakan jenazah yang terpapar Covid-19, disejumlah daerah untuk di makamkan di tempat pekuburan umum.
“Gubernur telah menginstruksikan, agar seluruh Walikota maupun Bupati untuk menyediakan pekuburan khusus bagi warga mereka yang terpapar virus Corona ini. Supaya kejadian dibeberapa daerah di Indonesia tidak terjadi di Sulteng,” ungkap juru bicara Pusdatina Covid-19 Sulteng, Haris Kariming.
Instruksi tersebut, diharapkan Haris dapat disampaikan kepada seluruh Camat dan Lurah oleh masing-masing kepala daerah. Sebab, Gubernur tidak menginginkan adanya insiden penolakan pemakaman oleh warga.
Ditegaskan Haris, jika nantinya penyedia lahan pemakaman telah dilakukan, namun tetap terjadi penolakan. Maka kepala daerah diharapkan untuk selalu berkoodinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri.
“Instruksi ini supaya, misalnya kalau ada korban dari Moutong tidak mungkin dikebumikan di Parigi. Jadi masing-masing wilayah harus punya pemakaman khusus, sampai tingkat desa kalau perlu. Dan kalau ada penolakan, silakan berkoodinasi dengan aparat keamanan,” tegasnya.(abd/sob)
Laporan : Mohammad Sobirin