PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tak main-main menangani mewabahnya virus corona atau covid-19 di wilayahnya. Salah bentuk keseriusan adalah dengan memangkas anggaran untuk kepentingan penanganan virus pandemic itu.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan kebijakan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Melalui surat edaran itu Gubernur memerintahkan seluruh kepala dinas, kepala badan dan kepala biro di lingkungan pemprov Sulteng untuk melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD tahun 2020 yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan dan pengendalian wabah corona.
“Untuk memenuhi alokasi anggaran guna kebutuhan sebagaimana yang dimaksud, TAPD akan memangkas alokasi belanja sebesar 50 % pada setiap OPD dari jumlah yang telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD tahun anggaran 2020,” kata Gubernur Longki dalam surat edarannya.
Anggaran yang dipotong sebesar 5o % itu adalah perjalanan dinas dalam maupun luar daerah. Kegiatan rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, workshop, pendidikan dan pelatiha (diklat) serta belanja transportasi dan akomodasi yang kaitannya denga keguatan tersebut.(abd)
Laporan : Abdee Mari