JAKARTA, Kabar Selebes – Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami betul langkah yang akan ambil untuk mengantisipasi para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya dalam situasi pandemi Covid 19.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rully Setiawan mengatakan bahwa nasabah hingga saat ini memerlukan perhatian dengan segera untuk menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
“Penerapan kebijakan tersebut dari Bank Mandiri kepada nasabah yang terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran,” kata Rully Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Kata Rully, nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
“Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun,” katanya.
Tambah Rully, relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.(ptr/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang