Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Rapat Terbatas Presiden-Gubernur Bahas Penanganan Covid-19

×

Rapat Terbatas Presiden-Gubernur Bahas Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengikuti rapat terbatas pengarahan Presiden Joko Widodo melalui video conference di ruang kerjanya, (Foto Humas Pemprov Sulteng)

PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola mengikuti rapat terbatas (melalui  video conference) bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Maruf Amin dan sejumlah menteri mengenai Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur dan Para Menteri Menghadapi Pandemik Covid-19, Selasa, (24/3/2020).

Longki Djanggola mengikuti rapat melalui video conference tersebut di ruang kerja gubernur didampingi Kepala BPBD Bartholomeus Tandigala, Kadis Kesehatan Kadis Pendidikan. Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Humas dan Protokol.

Advertising

Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng menyebutkan, dalam rapat terbatas itu, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan menyampaikan beberapa enam poin penting yaitu, pertama, bahwa penyebaran virus Covid-19 sudah terdapat di 189 Negara sehingga pemerintah saat ini harus melakukan langkah langkah strategis untuk menangani penyebaran Covid -19. Kedua,  Kebijakan Pemerintah diutamakan unituk perlindungan dan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak yang akan terjadi kepada masyarakat luas khususnya dampak ekonomi kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya ketiga, Presiden juga meminta kepada Gubernur dan Bupati /walikota untuk melakukan penyesuaian Anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan realokasi anggaran , serta pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid -19 ). Keempat, Presiden RI meminta Gubernur, Bupati/ Walikota agar memangkas anggaran belanja yang kurang penting seperti Perjalanan Dinas dan kegiatan kegiatan yang sifatnya serimonial untuk dialihkan kepada kegiatan penangan.covid -19.

Poin selanjutnya yang menjadi perhatian Presiden yaitu kebijakan Lockdown tidak diberlakukan hanya  social distance untuk itu kebijakan social distance harus betul-betul dilaksanakan, serta terakhir, Presiden juga menyampaikan bahwa APD sudah dikirim ke daerah dan diharapkan gubernur untuk selanjutnya mendistribusikan APD tersebut ke kabupaten dan kota.

Pada kesempatan itu, Longki Djanggola mempersiapkan laporan tentang langkah-langkah kebijakan yang sudah diambil dalam pencegahan covid -19 di Propinsi Sulawesi Tengah yaitu Gubernur Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 443 /141/Dis.Kes. Tentang Pencegahan dan antisifasi penyebaran Covid-19 di Propinsi Sulawesi Tengah, mengeluarkan Instruksi kepada Bupati dan Walikota se-Sulteng agar Bupati dan Walikota  mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing masing, serta sudah menyiapkan Gedung Cadangan berkapasitas 500 Kamar untuk penanganan penderita Covid-19 di Propinsi Sulawesi Tengah. (ptr/hum)

Laporan : Pataruddin

.

Silakan komentar Anda Disini….