Tutup
Sulawesi Tengah

Apresiasi Putusan Sidang Disiplin, AJI Palu : Ada Niatan Kepolisian untuk Menindak Anggotanya yang Melanggar

554
×

Apresiasi Putusan Sidang Disiplin, AJI Palu : Ada Niatan Kepolisian untuk Menindak Anggotanya yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Muhammad Iqbal

PALU, Kabar Selebes – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu merespons hasil putusan sidang disiplin yang dilakukan oleh Polres Palu terhadap Brigadir Jumardi, anggota Reskrim Polres Palu Rabu (15/1/2020. AJI Palu mengapresiasi atas putusan tersebut yang menunjukkan ada niatan kepolisian untuk menindak anggotanya yang melanggar disiplin, berupa perampasan alat kerja wartawan dan penghapusan hasil karya jurnalistik.

“Buat kami, ini citra positif bagi kepolisian. Itu justru harus dibentuk dengan aksi seperti ini, bukan dengan pencitraan semu,” tegas Ketua AJI Palu, Mohammad Iqbal, Rabu.

Menurut Iqbal, putusan yang menyatakan bahwa Briptu Jumardi bersalah, dinilainya sudah cukup memberikan pelajaran, tidak hanya kepada pelaku saja, namun kepada seluruh anggota Polri.

Bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, sama halnya dengan aparat kepolisian dalam bertugas.

“Vonis bersalah itu sudah cukup, bahwa ada batas yang dilanggar oleh oknum polisi dan mengganggu kerja-kerja jurnalis untuk memberikan informasi yang aktual kepada masyarakat,” sebut Iqbal.

Dia pun berharap, kedepan tidak ada lagi kasus serupa. Sebab, dalam catatanya, sudah dua kasus yang hampir sama terjadi pada wartawan dan melibatkan anggota Polres Palu.

Disinggung terkait kasus ini yang tidak diseret ke ranah pidana umum, Ballo sapaan akrab Ketua AJI Palu, menyebut, bahwa hal itu dapat dilihat secara kasuistis. “Untuk kasus yang dialami rekan Rian Saputra saya kira cukup lah disiplin, karena kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan.

Namun kami juga sebenarnya mendorong jika ada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dan melibatkan aparat, tidak hanya selesai di sidang disiplin atau kode etik saja, namun juga harus ke wilayah pidana,” paparnya.


Artinya kata Ballo, untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke ranah pidana umum, harus melihat bagaimana tindak kekerasan yang dialami serta fakto-faktor lain.

Sehingga, lanjut dia, bila masih ada kasus serupa dan memang memenuhi unsur, maka akan dipidanakan. “Kembali lagi ini berlaku kasuistis, kedepan bisa saja ada yang kita pidanakan, jika memang kita lihat memenuhi unsur,” pungkasnya. (*)

Silakan komentar Anda Disini….