Tutup
Sulawesi Tengah

Rampas Kamera Jurnalis TVRI Sulteng, Oknum Polisi Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

612
×

Rampas Kamera Jurnalis TVRI Sulteng, Oknum Polisi Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini
Brigadir Jumardi saat menjalani sidang di Mapolres Palu.(Foto: Ifal)

PALU, Kabar Selebes – Seorang oknum anggota Reskrim Polres Palu Brigadir Jumardi menjalani sidang disiplin  di Mapolres Palu Rabu (15/1/2020). Brigadir Jumardi disidang dalam dugaan perampasan kamera video milik jurnalis TVRI Sulteng Rian Saputra. Dalam sidang itu Jumardi dijatuhi hukuman sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan tidak diberikan hak mengikuti pendidikan di lingkup Polri selama satu periode.

Brigadir Jumardi

Wakapolres Palu Kompol  Abdul Aziz yang memimpin sidang mengatakan, penundaan pangkat selama satu periode tersebut dan tidak diberikan hak mengikuti pendidikan di lingkup kepolisan yaitu dari Januari hingga Juli 2020 mendatang.

Sebelumnya penuntut umum telah memutuskan anggota tersebut tidak mengalami kenaikan pangkat selama dua periode, akan tetapi ada pertimbangan dari pimpinan sidang sehingga memutuskan hanya satu periode.

Pertimbangan yang dilakukan oleh pimpinan sidang bahwa yang bersangkutan sudah mengakui semua kesalahannya.

Sidang disiplin yang ketua majelis Abdul Azis yang menyeret oknum polisi Jumardi itu, buntut dari perampasan kamera video wartawan TVRI saat meliput demo di Kota Palu, pada September 2019 silam.

Kejadian itu berawal ketika Rian mendapat penugasan oleh kantornya meliput  demonstrasi mahasiswa di  jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu.

Ketika meliput, Rian merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh aparat kepolisian.

Sekitar pukul 16.00 Wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar Polisi, Rian didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama Brigadir Jumardi alias Cuka.

Jumardi kemudian merampas kamera milik Rian dan menghapus gambar gambar demonstrasi  yang direkam sejak pagi hari.(ifal)

Silakan komentar Anda Disini….