PALU, Kabar Selebes – Seorang oknum anggota Reskrim Polres Palu Brigadir Jumardi menjalani sidang disiplin di Mapolres Palu Rabu (15/1/2020). Brigadir Jumardi disidang dalam dugaan perampasan kamera video milik jurnalis TVRI Sulteng Rian Saputra. Dalam sidang itu Jumardi dijatuhi hukuman sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan tidak diberikan hak mengikuti pendidikan di lingkup Polri selama satu periode.
Wakapolres Palu Kompol Abdul Aziz yang memimpin sidang mengatakan, penundaan pangkat selama satu periode tersebut dan tidak diberikan hak mengikuti pendidikan di lingkup kepolisan yaitu dari Januari hingga Juli 2020 mendatang.
Sebelumnya penuntut umum telah memutuskan anggota tersebut tidak mengalami kenaikan pangkat selama dua periode, akan tetapi ada pertimbangan dari pimpinan sidang sehingga memutuskan hanya satu periode.
Pertimbangan yang dilakukan oleh pimpinan sidang bahwa yang bersangkutan sudah mengakui semua kesalahannya.
Sidang disiplin yang ketua majelis Abdul Azis yang menyeret oknum polisi Jumardi itu, buntut dari perampasan kamera video wartawan TVRI saat meliput demo di Kota Palu, pada September 2019 silam.
Kejadian itu berawal ketika Rian mendapat penugasan oleh kantornya meliput demonstrasi mahasiswa di jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu.
Ketika meliput, Rian merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh aparat kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 Wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar Polisi, Rian didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama Brigadir Jumardi alias Cuka.
Jumardi kemudian merampas kamera milik Rian dan menghapus gambar gambar demonstrasi yang direkam sejak pagi hari.(ifal)