Tutup
Pilkada

KPU Palu Mulai Bersihkan Sisa Logistik Pemilu

×

KPU Palu Mulai Bersihkan Sisa Logistik Pemilu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Satu bulan usai pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum Kota Palu mulai mengosongkan isi kotak suara yang dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, juga dilakukan sumpah/janji apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan bahwa pengosongan telah dilakukan sejak tanggal 26 September 2019. Dimana teknis pengelolaannya yaitu isi kotak suara dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk setiap TPS dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS dan kotak suara yang telah dikosongkan agar dapat dilipat dan disusun secara rapi.

Advertising

Selanjutnya pihak KPU mengusulkan penghapusan kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2019, kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dengan melampirkan rekapitulasi laporan kondisi kotak dan bilik suara logistik KPU Pemilu Tahun 2019 yang akan dijual/dihapuskan.

“Mekanisme ijin usul penyampaian penjualan/penghapusan kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2019 mempedomani Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1166/SJ/IX/2016 perihal Penyampaian ijin usul pemusnahan/penghapusan logistik Pemilu 2019 dan Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan/Penjualannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tangan Barang Milik Negara (BMN),” katanya.

Pengajuan ini juga diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, serta berdasarkan Surat Edaran KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor : 05/KB/KPU/Tahun 2012 dan Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyelamatan Arsip/Dokumen  bahwa izin pemusnahan arsip Pemilu.

“Apabila permohonan ijin pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019 secara resmi disetujui oleh ANRI, maka KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota untuk melaksanakan pemusnahan Surat Suara Pemilu tahun 2019,”pungkasnya.(Sobirin)

Silakan komentar Anda Disini….