PALU, Kabar Selebes – Politisi Partai NasDem yang juga anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng. Yahdi menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan pelapor Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Rabu (24/7/2019).
Yahdi Basma yang merupakan politisi Nasdem Sulteng itu diperiksa masih sebagai saksi dengan didampingi sekitar lima kuasa hukum atau pengacaranya.
“Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan diajukan 24 pertanyaan,” ujar Kuasa Hukum sekaligus Ketua Koordinator Tim Advokasi PENA 98 Sulteng, Rasyidi Bakri kepada media ini usai terlapor Yahdi Basma diperiksa, Rabu (24/7/2019) sore seperti dikabarkan SultengTerkini.com.
Yahdi Basma mendatangi Mapolda Sulteng dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.38 Wita, lalu istirahat menjelang Salat Zuhur.
Kemudian pukul 13.45, Yahdi Basma kembali menjalani pemeriksaan dan selesai sekira pukul 16.00 Wita.
Kepada sejumlah jurnalis, Rasyidi Bakri mengatakan, penyidikan kasus tersebut tidak hanya fokus pada terduga pelaku penyebaran berita bohong.
Akan tetapi, penyidik juga mencari tahu siapa pembuat berita bohong tersebut.
“Gara-gara pembuat berita bohong itu, membuat Pak Yahdi Basma sebagai anggota dewan sekaligus pansus kebencanaan dan Gubernur Sulteng jadi berseteru,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Yahdi Basma lainnya, Ishak Adam menjelaskan, posisi kliennya tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti apa yang dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai pelapor.
“Kami sangat yakin tidak ada niat jahat untuk mencemarkan nama baik Pak Gubernur Longki,” katanya.
Terkait berita yang disebarkan, Ishak meluruskan tindakan kliennya tersebut sebagai bentuk inisiatif atas posisinya sebagai Ketua Pansus Kebencanaan.
“Saat mendapatkan berita itu, Pak Yahdi Basma langsung meneruskan ke beberapa grup WhatsApp. Itu pun tidak ada unsur mencemarkan, yang ada meminta jawaban kebenaran dari berita bohong itu,” jelasnya.
Dengan begitu, Ishak berharap penyidik Polda Sulteng untuk menghentikan proses hukum tersebut dengan alasan tak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
“Saya harap dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum seperti apa yang dilaporkan,” tegasnya. (STC)