Tutup
Sulawesi Tengah

Tanggapi Laporan Gubernur Longki, Yahdi Basma Dikawal 98 Orang Kuasa Hukum

×

Tanggapi Laporan Gubernur Longki, Yahdi Basma Dikawal 98 Orang Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Yahdi Basma (Foto:GresNews.com)

PALU, Kabar Selebes – Setelah dilaporkan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ke Polda Sulteng, politisi Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma langsung memberikan sikapnya.

Yahdi Basma yang dihubungi via pesan singkat di Jakarta Jumat (5/7/2019) malam tidak mau memberi banyak komentar. Dia hanya mengirimkan rilis panjang yang ditulis oleh kuasa hukumnya. Dalam rilis itu menyebutkan ada 98 orang kuasa hukum yang akan mengawal kasus dugaan penyebaran berita hoax itu.

Advertising

Berikut Rilis yang dikirimkan Yahdi Basma yang dibuat oleh kuasa hukumnya Rasyidi Bakri.

Tanggapan atas Pelaporan (Kembali) Gubernur Sulteng Terhadap Yahdi Basma tekait Dugaan Berita Hoax

• Sejak dilaporkan oleh Pihak Gubernur Sulteng karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada tanggal 20 Mei 2019, Yahdi kerap bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan : (1) menghadiri undangan penyidik Polda Sulteng saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut, walau tanpa ijin dari Mendagri sebagaimana dipersyaratkan UU MD3. Dan (2) sama sekali tdk menanggapi puluhan berita terkait demi hindari kesan inteventif pada proses yg berlangsung di POLDA Sulteng.

• Sikap YB yang sangat kooperatif tersebut semata-mata dilandasi oleh keinginan untuk menjelaskan duduk perkara dugaan penyebaran berita hoax yang dituduhkan kepadanya secara jujur, demi mempermudah aparat kepolisian dalam menyelidiki penyelesaian masalah ini secara obyektif ;

• Bahwa yang harus diketahui oleh publik adalah baik selaku pribadi maupun sebagai anggota DPRD, dibeebagai kesempatan kepada Tim Hukumnya, Yahdi kerap mengulang2i sikapnya dalam bahasa verbal : “Saya tidak mungkin punya NIAT menghina Pak Longky, na beliau itu Orang Tua kita. Yang saya lakukan selama ini, khususnya sejak dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi pada 2014, ya memang harus mengkritisi seluruh kinerja dan kebijakan Pemerintah Provinsi”

• Bahwa pada tanggal 19 Mei 2019, dalam perjalanan pulang dari Rapat Evaluasi Pemilu oleh PENA’98 di Kota Batam, transit 5 jam di Jakarta, selama 2 jam YB mengikuti viralnya pemberitaan di FB Grup berupa postingan Foto Kliping Koran dengan headline berjudul “Longky Membiayai People-power di Sulteng”, lalu setelah viral lebih 2 jam, YB memposting Status berikut :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1500219306775694&id=100003629166422

Dan 40 menit selanjutnya setelah YB “mencurigai” keaslian Foto Koran tsb dengan menganjurkan agar Pelaku yg produksi Editan dimaksud harus dilaporkan kpd Pihak Berwajib :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1500237860107172&id=100003629166422

• Bahwa apa yang YB lakukan, yang dituding sebagai penyebaran berita hoax, adalah ikhtiar untuk menjalankan fungsi kontrol YB sebagai wakil rakyat dan sekaligus dalam tugas fungsionalnya sebagai Ketua Pansus Pengawasan Penanggulangan Bencana DPRD Sulteng ;

• Bahwa hal ini terang-benderang dapat dilihat dari rangkaian kalimat postingannya, yang demi menjaga orisinalitas serta penegakan hukum, status tsb tidak pernah ia edit apalagi “dihapus” di wall FB nya :

Haaa ?
Ada Kepala Daerah biayai People Power di Sulteng? JIKA BENAR…. Miris….Muak….!
Masih lebih bagus beliau biayai:
1. Buka Puasa, Sahur dll
2. Biaya Persiapan jelang Idul Fitri 1440-H/2019-M yg tdk lama lagi…
Bagi puluhan ribu Korban Bencana PASIGALA yang sampai saat ini masih tersebar di banyak shelter pengungsian, hidup di dalam tenda-tenda yang sudah koyak & sekian kali berganti terpal.

• Bahwa sikap reaktif yg dilakukan YB, didorong tidak saja oleh naluri kecintaannya pada prinsip kinerja sbg Wakil Rakyat dalam mengontrol kekuasaan eksekutif, tapi lebih pada situasi batiniah yg ia alami sebagai Korban Terdampak Parah pada Bencana 28 Sept 2018 lalu, dimana ratusan keluarga bersama Ibu Kandung nya turut meninggal dunia dalam Likuefaksi terbesar di Dunia yg terjadi di Kelurahan Petobo, Palu Selatan kala itu, bersama segenap harta kekayaan warga Petobo di 184,5 Ha dengan lebih 1.000 unit bangunan yg ikut tertimbun lumpur tanah bergerak.

• Bahwa pula dalam 30 tahun ini, khususnya di media sosial, tidak pernah ada kasus dimana suatu headline koran di edit lalu disebarkan oleh suatu akun medsos. Baru kali ini, JIKA itu benar sebagai editan. Artinya, SIAPAPUN MATA yg melihat FOTO Koran dimaksud, seketika percaya keasliannya. Foto dimaksud bukan flyr meme dll. Demikian pula YB yg melihatnya.

• Bahwa oleh karena itu, justeru YB adalah KORBAN dari “Orang Jahat” yg produksi Editan foto tsb. Maka memang YB mendorong diungkapnya kasus ini melalui profesionalitas (sarana teknologi Cyber-Crime) POLRI yg kami yakini bisa temukan siapa Pelaku Pembuat HOAX tsb.

• Bahwa yang harus diingat pula, adalah berita hoax editan tersebut muncul di tengah kuatnya narasi di publik tentang upaya melakukan people power dari tokoh-tokoh pendukung Capres Nomor Urut 02 kala itu. Apalagi tanggal tsb jelang Pengumuman Pilpres oleh KPU yg direncanakan 22 Mei 2019. Menyadari bahwa Bapak Longki Djanggola adalah Ketua Partai GERINDRA Sulteng, logika YB diyakinkan oleh judul foto koran itu. Sementara disaat bersamaan, hak-hak warga korban di pengungsian masih terlampau banyak yang belum dipenuhi, yg secara spontan memicu naluri YB sebagai wakil rakyat untuk mempertanyakan kebenaran berita tersebut, termasuk dengan “membagikan nya” ke sejumlah WA Grup.

• Upaya YB untuk mengecek kebenaran berita editan tersebut dengan memforward ke group WA, adalah dengan harapan akan mendapat klarifikasi dari teman-temannya yang ada di group WA. Namun sayangnya upaya YB tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab justru digunakan untuk memperkeruh situasi dengan cara melaporkan kepada Bapak Longki Djanggola;

• Bahwa apa yang dilakukan oleh YB dengan memforward berita hoax ke group WA hanyalah upaya untuk mencari klarifikasi atas kebenaran berita tersebut, sebagaimana dilakukan oleh banyak pihak pada saat berita editan tersebut muncul;

• Bahwa ulah beberapa oknum yang mencoba terus memperkeruh situasi dengan terus menggoreng isu ini dengan mendesak dan mencurigai pihak Kapolda Sulawesi Tengah tidak serius menangani kasus ini, hanyalah upaya dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk memaksakan kehendak yang secara jelas dan gamblang didorong oleh syahwat untuk menjatuhkan dan melakukan pembunuhan karakter seorang YB, tanpa mau melihat latar belakang perkara ini secara jernih. Termasuk pula OTAK dibalik Aksi pada tadi pagi 5 Juli 2019 di DPRD dan MAPOLDA Sulteng;

• Kami percaya bahwa Penyidik Polda Sulteng sudah bekerja secara profesional dan obyektif sesuai dengan hukum yang ada. Kami juga percaya bahwa pihak penyidik Polda Sulteng tentu tidak bisa diintervensi dan dipengaruhi oleh orang-orang yang sedang mencari untung dari perkara ini dengan cara mencoba menekan pihak penyidik agar menerapkan pasal-pasal sesuai seleranya padahal tidak didukung dengan fakta yang ada;

• Terhadap oknum-oknum yang terus mencoba memperkeruh situasi dengan terus mencurigai dan mendesak pihak Polda Sulteng agar menerapkan pasal-pasal sesuai seleranya demi menghancurkan karir politik dan pribadi YB, kami anjurkan agar kembali belajar hukum dengan benar dan menelaah kasus ini secara objektif ;

• Sekali lagi kami tegaskan bahwa YB sangat menghormati dan menghargai Bapak Gubernur Longki Djanggola selaku Gubernur yang nota bene merupakan mitra kerja DPRD Provinsi Sulteng dan tidak ada maksud lain dari YB selain hanya sebagai upaya mencari klarifikasi atas kebenaran berita tersebut demi menjalankan fungsi kontrolnya. Dimana kami meyakini, YB memiliki alas hak yg memadai sebagaimana Hak & Kewenangan Anggota DPRD Provinsi yg diatur dalam UU MD3, UU Pemerintahan Daerah, dan sejumlah regulasi turunannya, dalam melakukan tindakan sebagaimana hal yg disangkakan, yakni memposting dan membagikan ke sejumlah WAG;

Demikian tanggapan dari kami

TIM ADVOKASI PENA 98 SULAWESI TENGAH UNTUK YAHDI BASMA

Muh. Rasyidi Bakry, SH, LLM
HP/WA 0813-4110-0081
Ketua TIM bersama 98 Pengacara Lainnya. (Hardcopy Naskah tercantum Nama 98 orang Tim Hukum Aktivis 98 se Indonesia).

Silakan komentar Anda Disini….