LUWUK, Kabar Selebes – Idul Fitri 1440 H menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Luwuk Kabupaten Banggai. Sebanyak orang 215 orang mendapat potongan masa hukuman atau remisi.
“Sebanyak 484 orang itu terdiri atas 350 Narapidana, 134 orang Tahanan pidana umum dan 21 orang, ada 4 orang SP Han Penahanan pertama dan 2 orang sudah ada SK PB yang di tolah, dan bebas habis pidana berkenan remisi hari raya 3 orang,” kata Kalapas Kelas IIB Luwuk, Soetopo Rabu (5/6/2019).
Ratusan warga binaan ini juga menggelar salat Id bersama petugas Lapas Luwuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan pada Rabu pagi tadi.
Sementara itu, dari pemberian remisi kali ini, terdapat tiga orang warga binaan yang dapat langsung bebas setelah mendapat potongan masa hukumannya.
Katanya, warga binaan mendapatkan potongan masa hukuman yang beragam.
“Besaran remisi itu satu setengah bulan sampai 15 hari,” tuturnya. (emay)