PALU, Kabar Selebes – Upaya pemberantasan narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kota Palu, khususnya di Kecamatan Palu Utara terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pada Kamis (30/5/2019), sekitar pukul 09.00 wita, Polsek Palu Utara menggerebek salah satu pemukiman warga di Kawasan Ekenomi Khusus (KEK) yang diduga menjadi tempat perkumpulan untuk melakukan pesta narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan Rifol, warga kelurahan Taweli bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram, alat hisap sabu, dan badik yang digunakan oleh pelaku untuk mengamankan diri.
Kapolsek Palu Utara Iptu Laata mengatakan bahwa rumah tersebut, sering digunakan untuk pelaku merayakan pesta narkoba, yang mana dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue.
“Upaya untuk menekan angka keterlibatan warga Kota Palu dalam penyalahgunaan narkoba, terus dilakukan. Yang mana pihak kepolisian juga sangat membutuhkan peran dari berbagai pihak,” kata Iptu Laata.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara , pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.(Arjan)