Tutup
Pemilu 2024

150 Wabin Lapas Petobo Tak Bisa Gunakan Hak Suara

×

150 Wabin Lapas Petobo Tak Bisa Gunakan Hak Suara

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Dari 508 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Petobo, sebanyak  349 warga binaan masuk dalam daftar pemilih tetap, di dua TPS yaitu TPS 18 dan TPS 19, sementara 150 warga binaan lainnya, pada pemilihan umum tahun ini tidak bisa menggunakan hak suara mereka.

150 warga binaan ini tidak bisa menggunakan hak suara mereka , karena data diri mereka tidak terdaftar di Disdukcapil, seperti perekaman e-KTP sehingga tidak terdaftar di KPU.

Advertising

“Ini kan warga binaan di lembaga pemasyarakatan petobo, banyak juga yang berasal dari luar Kota Palu, sehingga pada saat melakukan perekaman datanya tidak muncul,“ ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Adhi Yanriko Rabu 17 April 2019.

Salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Petobo yang telah menggunakan hak pilihnya di pemilu tahun ini mengaku sangat senang, karena hak mereka dengan hak warga lain yang berada di luar tahanan itu sama.

“Ya kurang lebih proses pemilihannya juga menurut saya sama, ada sosialisasi dari KPU, proses pendataanya, ada petugas KPPS dan TPS-nya, yah miriplah,“ jelas Nirwan, salah satu wargaa binaan Lapas Petobo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli mengatakan, untuk  jumlah tahanan di 12 UPT pemasyarakatan, Lapas  dan Rutan di Sulawesi Tengah ini, sebanyak 3.238 orang. Untuk jumlah warga binaan yang dapat menggunakan hak suaranya yaitu 1.902 orang serta yang tidak dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun ini 1.336 orang.(Riski Budiman)

Silakan komentar Anda Disini….