PALU, Kabar Selebes – Hendrik Gary Lyanto telah melakukan pelaporan balik terkait pencemaran nama baik yang dilakukan ISDN Resources PTE ke Bareskrim Polri. Pengacara Hendrik G Lyanto, Laode M Sabur mendampingi pelaporan bersama saksi-saksi.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Sukses Hendrik G Lyanto, H Tjabani dengan memperlihatkan laporan polisi, LP/B/III/0291/2019/, tanggal 6 Maret 2019 dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP pasal 310.
Pelaporan balik dilakukan atas pemberitaan yang disejumlah media setelah pelaporan dilakukan pengacara perusahaan ISDN.
Menurut H Tjabani, atas laporan polisi pengacara ISDN Resources PTE Ltd kepada Hendrik G Lyanto tersebut tidak benar karena masalah bisnis antara ISDN dengan PT Bun Yan Hasanah dan PT Gema Energy Indonesia , dan PT ISDN telah telah mengajukan gugatan perdata.
“Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata tersebut menyatakan tidak menerima atau menolaj gugatan ISDN. Oleh karenanya Psk Hendrik telah melapor balik di Mabes Polri,” kata H Tjabani saat memberikan keterangan, akhir pekan kemarin, di Palu.
Sebelumnya, Laode M Sabur juga telah memberikan penjelasan tertulis seputar permasalahan yang dihadapi kliennya, Hendrik G Lyanto.
“Klien kami telah membaca pada salah satu media on line yakni www.moeslim choice.com yang memberitakan bahwa ISDN Resources PTE. dan Kuasa Hukumnya telah melaporkan Hendrik Gary Lyanto ke Mabes Polri sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/0245/II/2019/ BARESKRIM tanggal 27 Februari 2019 dengan tuduhan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 Tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Laode Sabur dalam klarifikasi dan bantahan tertulis, Kamis malam, 28 Februari 2019.
Menurut Laode Sabur, kliennya membantah tuduhan tersebut karena apa yang dituduhkan itu tidak benar dan mengada-ada serta perkara dimaksud masih dalam proses perkara perdata, sebagaimana dapat dijelaskan dibawah ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada yakni :
ISDN Resources PTE.LTD., telah menandatangani Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut MOU) dengan Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudjie selaku owner atau pemegang saham PT. Gema Energy Indonesia, PT. Bun Yan Hasanah, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Cremona Utama dan PT. Mega Abadi Mining;
Dalam MOU point 9 tersebut dengan jelas dan terang disebutkan bahwa dana sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka yang akan diatur lebih rinci perjanjiannya dalam Perjanjian Operasional (Operation Agreement) dan Perjanjian Opsi (Option Agreement);
Dana sebesar US$ 2,500,000.00 tersebut selain disebut sebagai uang muka atau “ down payment” sebagaimana disebutkan dalam MOU point 9, juga disebutkan sebagai pembayaran awal atau “ initial payment” dan untuk jaminan pembayaran awal atau uang muka, yang dijadikan jaminan sebagaimana yang diatur dalam MOU point 10 tentang “Security” adalah saham milik penjual dalam hal ini Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudji selaku pemilik saham PT Bun Yan Hasanah, PT. Gema Energi Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Atman Bumi Sejahtera dan juga jaminan berupa biji mineral (mangan);
ISDN Resources Pte telah melakukan due diligence atau pemeriksaan pendahuluan dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang. Adapun mengenai informasi tentang kondisi tambang juga ISDN Resources Pte telah melihat dan mempelajari Laporan Akhir sebagai hasil penelitian dari Konsultan Pertambangan yakni Rancabulan Penjuru Mineral Consulting yang dibuat pada bulan Januari 2014 tentang Perhitungan Sumberdaya Mangan (Mn) IUP PT Gema Energi Indonesia Dan IUP PT. Bun Yan Hasanah.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan awal dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang serta telah mengetahui secara lengkap informasi atau data tentang konsdisi tambang sesuai dengan Laporan dari Konsultan Pertambangan yang bernama Rancabulan Penjuru Mineral Consulting selaku Konsultan Pertambangan sebagaimana tersebut diatas, kemudian ISDN Resources Pte menandatangani Option Agreement ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) pada tanggal, 3 September 2014 dan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement pada tanggal 3 September 2014;
Atas dasar ISDN Resources Pte telah melakukan due diligence, kunjungan ke lokasi tambang dan telah melihat dan mempelajari Laporan Akhir Perhitungan Mangan tersebut , kemudian ISDN Resources Pte dengan PT. Gema Energi Indonesia dan PT. Bun Yan Hasanah menandatangani Option Agreement ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) dan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement pada tanggal yang sama yakni tanggal 3 September 2014, sehingga kemudian ISDN Resources Pte memberikan atau membayar uang muka (down payment / initial payment) sebesar US$ 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka;
ISDN Resources Pte tidak akan menandatangani Option Agreement ( Perjanjian Opsi Untuk Jual Beli Saham/Option Agreement For Sale and Purchase of Shares ) dan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan / Mining Operation Agreement dan membayar uang muka atau pembayaran awal (initial payment ) US$ 2.500,000.00 tanpa dilakukan due diligence terlebih dahulu , dan tanpa melakukan kunjungan ke lapangan dan mempelajari hasil penelitian Konsultan Pertambangan tersebut;
Lanjut Laode Sabur, ISDN Resources Pte telah mengajukan gugatan kepada Hendrik Gary Lyanto (Tergugat I ) , Soebali Sudjie (Tergugat II) , PT. Gema Energi Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Bun Yan Hasanah (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai perkara Nomor : 338/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata tersebut memutuskan menyatakan GUGATAN ISDN Resources Pte TIDAK DAPAT DITERIMA. Atas kekalahan ISDN Resources Pte tersebut kemudian ISDN Resources Pte mengajukan upaya hukum banding,: kata Laode Sabur.
Tambah Laode Sabur, atas laporan polisi ISDN dan pengacaranya yang kemudian diekspos ke media social dan juga menyebutkan Hendrik Gary Lyanto sebagai Caleg Gerindra telah mencemarkan nama baik Hendrik Gary Lyanto dan sebagai pembunuhan karakter.
“Oleh karenanya klien kami mencadangkan haknya untuk menuntut balik dan membuat laporan polisi dan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Laode Sabur. (***/patar)