Tutup
Sulawesi Tengah

Polemik Kades Tamainusi Morut: Telaahan Staf Bocor, Pemkab Diduga ‘Mainkan’ Aturan

57
×

Polemik Kades Tamainusi Morut: Telaahan Staf Bocor, Pemkab Diduga ‘Mainkan’ Aturan

Sebarkan artikel ini

MORUT, Kabar Selebes – Drama seputar jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara, kian memanas.

Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara menegaskan pemberhentian Ahlis dari posisi Kepala Desa sudah sesuai aturan, kini muncul fakta mengejutkan: sebuah Telaahan Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Morut bocor ke publik. Dokumen internal ini justru seakan membantah pernyataan Pemkab sendiri, memicu dugaan adanya “permainan” aturan dan skenario tersembung di balik polemik ini.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMD Morut, Charles N. Toha, menyatakan bahwa masa jabatan Ahlis telah resmi berakhir pada 26 Februari 2025, genap enam tahun sejak dilantik pada 2019. Ia menegaskan tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai hal tersebut.


Bocornya Telaahan Staf: Titik Balik Kontroversi

Namun, pernyataan Charles Toha tersebut kini dipertanyakan dengan bocornya Telaahan Staf Kepala Dinas PMDD Kabupaten Morowali Utara nomor 400.10/021/DPMDD/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Dokumen yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, ini membahas secara spesifik perihal pengaktifan kembali jabatan Kepala Desa Tamainusi.

Telaahan Staf tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMDD Andi Parenrengi, secara garis besar mengurai permasalahan dan aturan yang mendukung pengaktifan kembali Ahlis sebagai Kepala Desa. Dokumen ini terdiri dari lima poin, meliputi pokok permasalahan, pra-anggapan, fakta dan data yang relevan, serta kesimpulan dan penutup. Bocornya dokumen ini menimbulkan kesan Pemkab Morut terkesan plin-plan dan bahkan diduga mengesampingkan aturan demi kepentingan tertentu.


Ahlis Merasa Dizalimi dan Dipermainkan

Dikonfirmasi mengenai bocornya Telaahan Staf, Ahlis secara tegas menyatakan bahwa kebenaran akan muncul meskipun lambat. “Telaahan Staf yang bocor ke publik? Saya juga baru dengar dari warga saya. Ada yang sampaikan. Saya ini sudah terlanjur dizalimi oleh Pemerintah Kabupaten dan Dinas PMD. Saya hanya menuntut hak. Mengaktifkan kembali saya sebagai kades, itu sesuai dengan aturan,” tegasnya kepada wartawan pada Minggu pagi (6/7/2025).

Ahlis mengaku sudah diberitahu secara lisan mengenai Telaahan Staf tersebut, bahkan juga SK pengaktifan kembali dirinya sebagai kepala desa. “Jadi, kesimpulan saya, memang saya ini ‘dimainkan’. Silakan masyarakat Morowali Utara menilai pemerintah daerah kita hari ini. Saya telah menjadi korban,” ungkap Ahlis penuh kekecewaan.

Situasi ini, menurut Ahlis, justru memecah belah masyarakat Desa Tamainusi menjadi dua kubu: pro dan kontra terhadap pengaktifan dirinya. “Pemerintah daerah sendiri yang bikin polemik di masyarakat. Aturan dimain-mainkan. Kalau sudah seperti ini, bagaimana jadinya Morowali Utara ke depan,” sesalnya.


Pertanyakan Urgensi Penjabat Kades dan Pilkades

Ahlis juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Morut yang mengangkat Penjabat (Pj) Kades alih-alih mengikutkan Desa Tamainusi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini. Jika memang masa jabatannya berakhir Februari 2025, kata Ahlis, mengapa tidak digelar Pilkades saja?

“Sesuai aturan baru, jabatan kades diperpanjang 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kesannya, Pemkab Morut ingin mengulur-ulur waktu dua tahun ini, yang seharusnya menjadi hak saya. Indikasinya, Desa Tamainusi tidak diikutkan Pilkades tahun ini untuk memilih kades baru,” kritik Ahlis. Ia mendapatkan informasi hanya sekitar lima desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini di Morut, dan Desa Tamainusi tidak termasuk.

“Saya tidak akan maju (mencalonkan) juga. Tapi Pemkab Morut tidak fair dan sportif. Gelar saja Pilkades. Buat apa mengangkat Pj Kades. Supaya mungkin bisa mengulur waktu dua tahun, yang mestinya digunakan untuk memperpanjang jabatan saya sesuai aturan,” sesalnya. Ahlis menilai Pemkab Morut terkesan membuat aturan sesuka hati dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Ini akan menjadi catatan kelam bagi pemerintahan Morut yang sekarang. Anak dan cucu kita jangan diwariskan hal-hal seperti ini,” tandas Ahlis.


BPD dan Kuasa Hukum Desak Pengaktifan Kembali Ahlis

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi telah tegas menolak pengangkatan Pj Kepala Desa oleh Bupati Morowali Utara pada 26 Mei 2025. BPD menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai aturan dan mendesak agar Ahlis segera diaktifkan kembali.

“Sesuai aturan, Kepala Desa definitif Ahlis diaktifkan kembali dengan diperpanjang selama dua tahun. Artinya, Februari 2027 barulah jabatan Ahlis akan berakhir,” tegas Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, beberapa hari lalu. Abidin juga menyoroti kasus yang menimpa Ahlis bukanlah tindak pidana serius yang mengharuskan pemberhentian permanen.

Senada dengan BPD, Kantor Hukum Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates selaku kuasa hukum Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

“Karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz. Ia menjelaskan, Ahlis dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati Morut,” tegas sang kuasa hukum. Terbitnya SK Pj Kades Tamainusi pada 26 Mei 2025, menurutnya, justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum dan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

Silakan komentar Anda Disini….