PALU, Kabar Selebes – Penyidikan dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali terus bergulir. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan kasus yang diduga melibatkan pengambilan keputusan oleh Anwar Hafid saat masih menjabat sebagai Bupati Morowali ini kini semakin mendekati babak akhir penuntutan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, pada Sabtu (5/6/2025), mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka berinisial FMI alias F sudah memasuki tahap satu pada akhir Juni 2025 lalu.
“Penyidik masih terus bekerja. Petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sudah dilengkapi dan berkas telah dikirim kembali,” ujar Djoko, menandakan proses hukum yang terus berjalan.
Diketahui, tersangka FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP karena dugaan keterlibatannya dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba. Surat inilah yang kemudian menjadi dasar Anwar Hafid—saat masih menjabat Bupati Morowali—untuk menyetujui penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BDW.