PALU, Kabar Selebes – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) semakin memanas.
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk bertindak profesional dan mengusut tuntas perkara serius ini, yang bahkan disebut-sebut melibatkan penerbitan Surat Keputusan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid.
Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal, SH, pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki babak baru. Pada 13 Mei 2024 lalu, Polda Sulteng telah menetapkan seorang berinisial FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Penetapan tersangka FMI ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum. Bahkan, FMI kini telah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 mendatang.