AMPANA, Kabar Selebes – Sebuah fakta mengejutkan terungkap terkait status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana, Kabupaten Tojo Unauna.
Surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tertanggal 13 Juni 2025 yang menyatakan hasil review terhadap RSUD Ampana tidak sesuai kriteria Rumah Sakit kelas C, ternyata belum diketahui oleh Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit tersebut.
Situasi ini mengisyaratkan adanya dugaan kurangnya konsultasi dan koordinasi antara pihak manajemen RSUD Tojo Unauna dengan Dewan Pengawas.
Padahal, fungsi utama Dewan Pengawas adalah melakukan pembinaan dan pengawasan non-teknis secara internal di rumah sakit.
Tak hanya itu, Dewas juga memiliki fungsi vital dalam aspek kebijakan rumah sakit, serta menyetujui dan mengawasi rencana strategis mutu pelayanan.