AMPANA, Kabar Selebes – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana menghadapi tantangan serius. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan surat tindak lanjut hasil reviu kelas rumah sakit tahun 2025, yang menyatakan bahwa RSUD Ampana tidak sesuai dengan kriteria Rumah Sakit kelas C.
Surat lampiran hasil reviu dari Ditjen Pelayanan Kesehatan ini berpotensi memberikan dampak signifikan pada pelayanan kesehatan di RSUD Ampana jika tidak segera direspon secara serius oleh pihak terkait.
Tak hanya itu, Pemerintah Daerah dan manajemen RSUD Ampana juga diharapkan dapat segera memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Ampana, dr. Niko, yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tojo Unauna, belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan karena diketahui sedang berada di luar daerah.
Tindak Lanjut dari Pjs. Direktur RSUD Ampana
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) RSUD Ampana, Ferly Lahay, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat dari Direktur Jenderal Kemenkes RI mengenai hasil reviu tahun 2025 tersebut.
Ferly J. Lahay menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dengan segera mengadakan rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Tojo Unauna.
“Usai rapat, telah dilaporkan kepada dewan pengawas dan direktur Rumah Sakit Ampana. Saya juga telah membuat surat telaahan staf kepada Bupati Tojo Unauna,” kata Ferly Lahay, merinci langkah-langkah yang telah diambil untuk merespons temuan Kemenkes.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya awal dari pihak RSUD Ampana untuk mengatasi masalah klasifikasi ini.
Pemda Tojo Unauna dan manajemen rumah sakit diharapkan dapat bekerja sama secara intensif untuk memastikan RSUD Ampana memenuhi standar yang ditetapkan, demi keberlangsungan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.(shl)