PALU, Kabar Selebes — Kombes Pol Richard B Pakpahan akhirnya dimutasi dari jabatan Dirsamapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Mutasi ini diduga kuat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan warkop di Kota Palu berinisial CV (17).
Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1442/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025 yang telah beredar luas di media sosial WhatsApp. Kombes Pol Richard B Pakpahan kini dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulteng.
Jabatan Dirsamapta Polda Sulteng saat ini diisi oleh Kombes Pol Mikael P Sitanggang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara.
Dikonfirmasi mengenai Surat Telegram Kapolri ini, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut akan segera merilis keterangan resmi. “Saya rilis resmi nanti ya,” ucap Djoko melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/6/2025).
Kronologi Dugaan Penganiayaan dan Desakan Hukum
Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, ketika Kombes Pol Richard memesan mie kuah dengan dua butir telur yang diminta dicampur dalam mie di Warkop Roemah Balkot Palu. Saat pesanannya tiba, karyawan warkop menyajikan mie dan telur secara terpisah. Nahas, CV yang saat itu mengantar pesanan, diduga dipukul dan dilempar telur setengah matang ke arah matanya. Hal itu diduga dilakukan Kombes Richard karena kesal.
Ayah korban, Jerry, mengaku terkejut dan menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan Kombes Richard terhadap anaknya. Ia menekankan bahwa korban belum genap 17 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Seharusnya ditanyakan baik-baik dulu, jangan langsung main pukul,” ucap Jerry melalui via telepon, Senin (17/6/2025).
Jerry juga menjelaskan bahwa anaknya bukan karyawan tetap di Warkop Roemah Balkot, melainkan hanya membantu karena kebetulan sedang libur sekolah. “Anak saya hanya bantu-bantu karena hari itu kebetulan libur,” ujarnya.
Meskipun Kombes Richard disebut telah meminta maaf kepada anaknya, Jerry mendesak agar kasus kekerasan ini tetap diproses hukum. “Tadi katanya Paminal Polda Sulteng sudah datang ke Roemah Balkot, walaupun sudah ada perdamaian, saya sebagai orang tua tetap berharap pelaku diproses hukum,” tuturnya.
Bantahan Pelaku dan Klaim ‘Miss Komunikasi’
Di sisi lain, Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol Richard B Pakpahan mengklaim tidak ada peristiwa pemukulan tersebut. “Tidak benar dan yang buat berita pertama sudah konfirmasi setelah saya telepon dan sudah dimuat bertanya dan tidak ada pemukulan,” jelasnya.
Kombes Richard menambahkan, CV bersama ibunya juga telah saling memaafkan karena terjadi miss komunikasi. “Pada saat itu juga sudah saling maafkan karena miss (komunikasi) disaksikan oleh keluarga, boleh tanya, malah anak dan ibunya pelukan saya,” katanya.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas oknum kepolisian dalam dugaan tindakan kekerasan. Perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum dan internal kepolisian akan terus dinantikan.(abd)