Tutup
Nasional

LPSK Salurkan Rp23,99 Miliar Kompensasi bagi 142 Korban Terorisme di Sulawesi Tengah, Batas Waktu Pengajuan Diperpanjang MK

45
×

LPSK Salurkan Rp23,99 Miliar Kompensasi bagi 142 Korban Terorisme di Sulawesi Tengah, Batas Waktu Pengajuan Diperpanjang MK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin dan Susilaningtias serta Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel saat memberikan keterangan kepada pers di Palu.(Foto: Abdee Mari/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes — Sejumlah korban terorisme di Sulawesi Tengah telah menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam konferensi pers di Palu, Selasa (24/6/2025), Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan data signifikan terkait penyaluran bantuan ini.

“Untuk data dari Sulawesi Tengah saja, itu ada 142 orang yang sudah menerima kompensasi,” ujar Susilaningtias. Namun, ia menambahkan bahwa masih banyak korban lain yang belum menerima.

Penyaluran kompensasi kepada 142 korban di Sulawesi Tengah ini dilakukan dalam kurun waktu singkat, mulai akhir 2020 hingga awal 2022. Total kompensasi yang telah disalurkan di Sulawesi Tengah mencapai Rp23.990.000.000.

Susilaningtias merinci, dari 142 korban tersebut, terdiri dari 45 ahli waris, 7 korban meninggal dunia, 21 orang luka berat, 64 orang luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

Kompensasi ini mencakup korban dari berbagai peristiwa terorisme yang terjadi di Sulawesi Tengah, seperti Bom Poso Kota, Bom Tentena, beberapa peristiwa bom di Gereja di Palu, penembakan, serta beberapa insiden di Poso Pesisir Selatan dan daerah lainnya. Termasuk juga korban dari peristiwa nasional seperti Bom Bali I yang memiliki keterkaitan dengan korban di Sulawesi Tengah.

Baca Selanjutnya >>> Dasar Hukum dan Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan

Silakan komentar Anda Disini….