PALU, Kabar Selebes— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyatakan optimismenya bahwa seluruh koperasi desa/kelurahan di Sulawesi Tengah akan memiliki badan hukum pada akhir Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam Dialog Interaktif bertema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah” yang disiarkan langsung dari LPP RRI Palu, Jumat (20/6/2025).
Dialog tersebut turut menghadirkan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin, serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Angraini. Ketiganya membahas peran strategis koperasi desa/kelurahan dalam memperkuat ekonomi lokal, sekaligus mendorong percepatan legalisasi koperasi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum.
Capaian Signifikan dan Target Ambisius
Dalam kesempatan itu, Rakhmat Renaldy memaparkan capaian signifikan dalam legalisasi koperasi di Sulawesi Tengah. “Hingga hari ini, Jumat 20 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, Sulawesi Tengah telah mencapai 69,86% dari total desa dan kelurahan, atau sebanyak 1.409 koperasi yang telah resmi memiliki SK badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan optimisme untuk mencapai target 100% legalisasi koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah. “Kami menargetkan seluruh 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah telah memiliki badan hukum koperasi paling lambat 30 Juni 2025. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang sah secara hukum,” tegas Rakhmat.
Sinergi Notaris dan Pemerintah Daerah Lewat ‘Jemput Bola’
Guna merealisasikan target ambisius tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng telah menjalin sinergi erat dengan 147 notaris se-Sulawesi Tengah bersama seluruh unsur Pemerintah Daerah. Rakhmat menjelaskan bahwa pendekatan “jemput bola” terus dilakukan untuk memastikan percepatan proses legalisasi koperasi. “Kami libatkan seluruh notaris di daerah, hadir langsung ke lapangan, dan memfasilitasi proses pendirian koperasi secara proaktif,” tambahnya.
Dalam dialog tersebut, Rakhmat juga menekankan bahwa legalitas koperasi merupakan pondasi penting agar koperasi dapat mengakses program pembiayaan, pengembangan usaha, dan kerja sama strategis lintas sektor. “Badan hukum adalah tiket untuk naik kelas, dari koperasi tradisional menjadi koperasi modern yang mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.
Program legalisasi koperasi Merah Putih ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam membangun ekonomi desa yang berdaya saing dan inklusif, serta menciptakan pemerataan pembangunan dari pinggiran. Dialog interaktif ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya koperasi berbadan hukum sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada semangat gotong royong dan kemandirian desa.(**)