PALU, Kabar Selebes – Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Richard B. Pakpahan, secara resmi telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Richard terhadap CV (17), seorang anak di bawah umur, di warung kopi Roemah Balkot, Kota Palu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Insiden diduga bermula saat Kombes Richard memesan mie kuah dengan dua telur yang dicampur, namun disajikan terpisah. Akibatnya, ia diduga memukul wajah korban dan melempar telur setengah matang ke arah mata korban.
Komnas HAM dan Keluarga Korban Desak Proses Hukum
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mendesak Propam Polda Sulteng untuk memberikan atensi serius pada kasus ini.
“Saya sudah meminta Dir Propam bukan hanya memanggil, tetapi memberikan atensi serius agar yang bersangkutan segera diperiksa. Jika terbukti, harus dijatuhi sanksi etik,” tegas Livand, Selasa (17/6/2025).
Seruan serupa datang dari ayah korban, Jerry. Meski Kombes Richard disebut telah menyampaikan permohonan maaf, Jerry tetap berharap proses hukum berjalan untuk memberikan efek jera.
“Walaupun sudah ada perdamaian, saya sebagai orang tua tetap berharap pelaku diproses hukum,” ujarnya.
Kombes Richard Bantah Lakukan Penganiayaan
Saat dikonfirmasi terpisah, Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol. Richard B. Pakpahan, membantah tuduhan pemukulan tersebut.
“Tidak ada pemukulan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Ia mengklaim insiden tersebut hanya miskomunikasi dan telah diselesaikan dengan saling memaafkan di lokasi kejadian, yang disaksikan oleh keluarga.
“Pada saat itu juga sudah saling memaafkan karena hanya miskomunikasi. Disaksikan oleh keluarga, boleh dikonfirmasi malah anak dan ibunya berpelukan dengan saya,” tambahnya.
Kini kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Propam Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(abd)