Tutup
Sulawesi Tengah

Dugaan Korupsi, Bupati dan Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Didemo di Mabes Polri dan Kejagung

453
×

Dugaan Korupsi, Bupati dan Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Didemo di Mabes Polri dan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Bupati Morowali Utara Delis Hehi dan mantan Ketua DPRD Megawati Ambo Assa didemo di Mabes Polri dan Kejagung oleh aliansi mahasiswa atas dugaan korupsi.

JAKARTA, Kabar Selebes – Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, bersama mantan Ketua DPRD Morowali Utara, Megawati Ambo Assa, menjadi sasaran aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (16/6/2025). Bupati Morowali Utara didemo oleh aliansi yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK – P2MU).

Aksi tersebut digelar di dua lokasi strategis, yakni di depan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung RI, dengan tuntutan utama pengusutan tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Orator Aksi: Morowali Utara Sedang Tidak Baik-baik Saja

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Periksa dan Adili Bupati dan Mantan Ketua DPRD Morowali Utara”, para orator silih berganti menyuarakan keprihatinan mereka.

“Kami cinta dengan daerah kami Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Makanya hari ini, kami datang melaksanakan aksi damai di depan Mabes Polri, memberitahukan kepada masyarakat Indonesia bahwa di Morowali Utara saat ini sedang tidak baik-baik saja,” seru salah satu orator, Burhanuddin Hamzah.

Orator lainnya, Yan Paul, menyoroti sejumlah ketimpangan selama kepemimpinan Delis Hehi, mulai dari izin perusahaan kelapa sawit, izin tambang, hingga konflik agraria yang tak kunjung reda.

“Saat kami berada di Jakarta hari ini, ibu kota Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale sedang ada banjir. Ini sungguh miris. Apa yang salah dengan pengelolaan Morowali Utara,” teriak Yan Paul.

Beberkan Lima Poin Dugaan Pelanggaran

ARAK – P2MU merinci lima poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum:

  1. Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Morowali Utara terkait penerbitan izin lokasi/KKPR PT CAS.
  2. Mengusut PT CAS yang diduga melanggar UU Perkebunan karena tidak memiliki HGU.
  3. Mengusut penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 senilai Rp200 miliar.
  4. Mengusut pekerjaan rehabilitasi Rujab Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021 senilai Rp2 miliar yang diduga melanggar mekanisme penganggaran.
  5. Mengusut penggunaan dana Bansos COVID-19 tahun 2020 yang pengadaannya diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Morowali Utara.

Para orator menegaskan, meski Morowali Utara kaya akan nikel berkualitas dunia dan menjadi tujuan investasi besar, pembangunan di daerah tersebut tidak berjalan maksimal.

Setelah berorasi, ARAK – P2MU menyerahkan laporan tertulis mereka kepada perwakilan Mabes Polri dan Kejagung RI untuk ditindaklanjuti. (*)

Silakan komentar Anda Disini….