Tutup
Sulawesi Tengah

Dugaan Pelecehan Profesi: Kadisdikbud Sigi Sebut Jurnalis ‘Abal-abal’, PFI Palu Layangkan Protes Keras

95
×

Dugaan Pelecehan Profesi: Kadisdikbud Sigi Sebut Jurnalis ‘Abal-abal’, PFI Palu Layangkan Protes Keras

Sebarkan artikel ini
Anwar, kadis Pendidikan Sigi

SIGI, Kabar Selebes – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Anwar S.Sos, menuai sorotan tajam setelah diduga melontarkan pernyataan yang melecehkan profesi jurnalis. Ucapan yang dinilai merendahkan tersebut terjadi saat kegiatan verifikasi lapangan hybrid Kabupaten Layak Anak di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (2/6/2025) kemarin.

Insiden tersebut, dikutip dari Antara, bermula saat sesi foto bersama dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan peserta lainnya. Ketika itu, fotografer Humas Pemkab Sigi datang terlambat, sehingga sejumlah jurnalis yang meliput lebih dulu mengambil dokumentasi.

Saat fotografer Humas Pemkab Sigi tiba, Anwar S.Sos dilaporkan melontarkan kata-kata: “Ini baru asli, yang tadi semua itu abal-abal”.

Meski disebut dilontarkan dengan nada bercanda dan disambut tawa oleh beberapa peserta kegiatan yang mendengarnya, ucapan ini sontak memicu kekecewaan mendalam dari kalangan jurnalis yang saat itu tengah menjalankan tugas peliputan.

Salah seorang jurnalis dari Koran Sulteng Raya, Fery, yang hadir di lokasi, menyatakan bahwa ucapan Anwar merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi mereka.

“Kami bukan hanya sekadar mengambil gambar, tapi turut serta mendokumentasikan dan menyebarkan informasi untuk kepentingan publik. Kalau hasil kerja kami disebut abal-abal, itu sama saja merendahkan profesi kami,” tegas Fery.

Sikap Tegas PFI Palu

Kecaman lebih lanjut datang dari organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu. Melalui pernyataan resminya, PFI Palu menyatakan keprihatinan dan keberatan mendalam atas pernyataan yang dinilai tidak pantas tersebut.

Dalam rilis yang diterima KabarSelebes.co.id, Selasa (3/6/2025), PFI Palu menilai pernyataan “abal-abal” tersebut sebagai bentuk pelecehan, khususnya karena menyasar kerja jurnalistik yang mungkin dilakukan menggunakan perangkat kamera ponsel.

“Pernyataan tersebut kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, khususnya mereka yang bekerja di lapangan dengan mengedepankan kecepatan, akurasi, dan integritas—terlepas dari jenis perangkat yang digunakan,” tegas Ketua PFI Palu, Moh Rifki, dalam pernyataan tersebut.

PFI Palu menekankan bahwa dalam praktik jurnalistik modern, penggunaan perangkat mobile sudah menjadi bagian sah dari kerja jurnalistik, selama informasi dan dokumentasi yang dihasilkan memenuhi standar etika dan akurasi.

“Alat bukan tolok ukur profesionalitas. Profesionalisme jurnalis diukur dari etika, integritas, keakuratan informasi, serta tanggung jawab terhadap publik,” lanjut pernyataan itu.

Menurut PFI Palu, pernyataan pejabat publik tersebut telah melukai martabat jurnalis dan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap perlakuan jurnalis di lapangan.

Oleh karena itu, PFI Palu menyerukan agar seluruh pejabat publik di berbagai tingkatan lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan serta menghargai kerja-kerja jurnalistik yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.

“Sebagai organisasi profesi yang menaungi pewarta foto, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sigi untuk: pertama, menegur secara resmi oknum pejabat tersebut, dan kedua, melakukan pembinaan internal agar kasus serupa tidak terulang,” tutup Moh Rifki. (*/tim)

Silakan komentar Anda Disini….