Tutup
Sulawesi Tengah

Perangi Narkoba dan HP Ilegal, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Deklarasi Lapas Rutan BERSINAR

2
×

Perangi Narkoba dan HP Ilegal, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Deklarasi Lapas Rutan BERSINAR

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan

PALU, Kabar Selebes– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang bersih dari narkoba (BERSINAR) dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Komitmen kuat ini dikukuhkan melalui Deklarasi Bersama Lapas dan Rutan BERSINAR serta larangan penggunaan gawai, yang dilaksanakan secara khidmat pada Selasa (27/5/2025) lalu, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palu.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat administrator, para Kepala Lapas dan Rutan se-Kota Palu, Sigi, dan Donggala (Pasidong), serta segenap personel pengamanan lapas. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Bagus Kurniawan, memimpin langsung pembacaan ikrar deklarasi komitmen bersama, menguatkan tekad jajaran pemasyarakatan untuk terus bertransformasi tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

“Transformasi pemasyarakatan tidak bisa hanya dikatakan, tapi harus dilaksanakan dengan ketegasan. Tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal. Dua hal ini adalah ancaman serius terhadap integritas lembaga,” tegas Kakanwil Bagus Kurniawan dalam arahannya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak mentolerir bentuk-bentuk pelanggaran sekecil apapun, serta senantiasa menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, sejumlah langkah konkret akan diimplementasikan. Diantaranya adalah mengoptimalkan pelaksanaan razia dan penggeledahan rutin maupun insidentil, memperkuat kolaborasi lintas sektoral dengan aparat penegak hukum lainnya, meningkatkan pengawasan internal, serta menerapkan sistem pelaporan yang efektif dan penerapan sanksi tegas bagi para pelanggar.

“Kami ingin memastikan bahwa lapas dan rutan di Sulawesi Tengah benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat penyimpangan. Petugas wajib menjadi contoh. Kalau terbukti terlibat, tidak ada ampun,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa komitmen ini merupakan wujud dari aktualisasi Sapta Arahannya, guna mewujudkan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.

“Selain itu, program ini juga mendukung visi besar dari Asta Cita Bapak Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyalahgunaan wewenang, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Ini jadi perhatian serius kami!” tegasnya.

Dengan mengusung semangat “Transformasi Tanpa Toleransi”, Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap perubahan nyata dapat dimulai dari komitmen seluruh petugas pemasyarakatan. Deklarasi ini juga menjadi bagian integral dari upaya menyeluruh dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan bermanfaat bagi masyarakat. (*/abd)

Silakan komentar Anda Disini….