PALU, Kabar Selebes – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM yang berlangsung di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (tanggal kegiatan).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada mahasiswa sebagai generasi muda dalam memahami pentingnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta menanamkan kesadaran tentang nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan harapannya agar mahasiswa mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan bangsa dapat mempraktikkan HAM yang baik dalam aktivitas dan kehidupannya, sehingga tercipta tatanan kehidupan yang lebih adil dan beradab,” ujar Kepala Biro Hukum saat membacakan sambutan gubernur.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
- Dr. Agus Lanini, SH, M.Hum, yang membawakan materi bertajuk “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini.”
- Dr. Sharan Raden, A. Ag, SH, MH, yang menyampaikan materi “Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis.”
Diseminasi HAM ditutup oleh Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer. Dalam sesi penutupan yang disertai tanya jawab bersama mahasiswa, Livand menyampaikan sikap tegas Komnas HAM yang menolak hukuman mati karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Terkait dengan proses non-yudisial atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk yang terjadi di Sulawesi Tengah pada era 1960-an, Livand menegaskan bahwa pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga korban tetap mendapat perhatian negara.
“Proses non-yudisial ini bukan untuk menggantikan proses yudisial, melainkan sebagai bentuk pengakuan dan pemulihan terhadap korban agar hak-haknya tidak diabaikan,” tegas Livand.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang hadir, yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan untuk memperluas pemahaman dan kesadaran HAM di kalangan generasi muda.**