PALU, Kabar Selebes – Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis asal Morowali Utara, Hendly Mangkali, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan hasil menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Berita Morut tersebut tidak sah menurut hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan termohon, yakni Polda Sulteng, telah melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP, karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului surat panggilan resmi.
“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah, maka penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali tidak sah,” ujar hakim Imanuel saat membacakan putusan.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dibatalkan
Menanggapi hasil praperadilan ini, kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyatakan bahwa putusan tersebut menguatkan dalil pihaknya soal cacat prosedural dalam penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.
“Hakim telah membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali. Karena tidak adanya surat panggilan sah sebelumnya, maka penetapan itu batal demi hukum,” jelas Aan.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang cacat secara prosedur menjadi dasar kuat bagi hakim untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.
Hendly: Tidak Ada Dendam, Saya Jalani Proses Ini dengan Ikhlas
Usai sidang, Hendly menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyebut hari itu sebagai momen penting dalam perjalanan karier dan hidupnya sebagai jurnalis.
“Terima kasih, ini momen bersejarah bagi saya. Putusan hakim membuat hati saya tenang dan bahagia,” ujar Hendly kepada sejumlah awak media.
Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada istri tercinta, keluarga, serta sahabat dan rekan-rekan media yang terus memberikan dukungan moril selama proses hukum berlangsung.
“Saya tidak bisa membalas apa pun selain doa terbaik untuk semua yang sudah membantu dan mendukung saya,” tambahnya.
Hendly juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam atas proses hukum yang telah ia hadapi.
“Saya ikhlas dan tidak dendam. Proses ini sudah saya jalani dengan tanggung jawab,” tutupnya.**