PALU, Kabar Selebes – Sidang lanjutan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Jumat sore (23/5/2025), sekitar pukul 15.00 WITA. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Polda Sulteng menghadirkan Dr. Kaharuddin Syah, dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, sebagai ahli. Namun, suasana sidang sempat memanas akibat beberapa insiden tak terduga, mulai dari teriakan pengunjung hingga pernyataan sumpah “berani mati” dari pemohon.
Ketegangan terjadi saat kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, menggali pendapat ahli terkait kesesuaian waktu penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat penetapan tersangka kepada Hendly. Menurutnya, kedua surat itu diserahkan secara bersamaan, yang patut dipertanyakan dari sisi hukum acara.
Namun, pertanyaan tersebut diprotes oleh kuasa hukum Polda, Tirtayasa Efendi, yang menilai pernyataan Abd Aan lebih bersifat argumentatif ketimbang pertanyaan. Hakim pun menyela dan mengingatkan agar semua pertanyaan ditujukan dalam konteks pendapat ahli.
Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi saat seorang pengunjung sidang berteriak “huuu…” setelah Abd Aan mengajukan pertanyaan, sontak menciptakan kegaduhan. Ia langsung meminta hakim agar pengunjung tersebut dikeluarkan.
“Tolong dikeluarkan itu. Ini bukan kebun binatang,” tegas Aan, yang langsung dibalas keberatan oleh kuasa hukum Polda.
Hakim tidak mengeluarkan pengunjung, namun memberikan teguran agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Ketegangan kembali meningkat saat Hendly Mangkali meminta bicara langsung di hadapan hakim. Meski sempat ditolak oleh kuasa hukum Polda, hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes mengizinkannya berbicara.
“Atas nama Tuhan Yesus, saya tidak berbohong di sini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati,” ucap Hendly lantang, menyatakan bahwa ia menerima SPDP dan surat penetapan tersangka bersamaan pada malam 29 April 2025, di sebuah warung kopi dalam kompleks Polda Sulteng.
Ia menegaskan bahwa informasi dari Polda Sulteng yang menyebut penyerahan dilakukan pada 20 Februari adalah tidak benar.
“Langsung mati kamu juga kalau kamu bohong,” ujar Hendly, menatap kuasa hukum Polda.
Selain ketegangan, sidang juga diwarnai momen unik. Ahli dari Polda dua kali meminta difoto—saat pengambilan sumpah dan saat sidang akan ditutup—untuk dokumentasi pribadi.
Sidang ditutup sekitar pukul 16.20 WITA dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan, sebelum putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.***