Tutup
Sulawesi Tengah

Penegakan Perda PKL di Touna Ditunda, Pejabat Soroti Ketidakkonsistenan Pemda dan DPRD

177
×

Penegakan Perda PKL di Touna Ditunda, Pejabat Soroti Ketidakkonsistenan Pemda dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Zainul Muluk

AMPANA, Kabar Selebes – Penundaan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai kritik. Salah satu pejabat di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Touna menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD Touna dan dibahas selama kurang lebih tiga tahun. Sekarang justru penerapannya ditunda, ini tidak konsisten,” ungkap pejabat tersebut kepada media ini, Sabtu (18/5/2025). Ia enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, penyusunan satu peraturan daerah melibatkan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, setelah perda disahkan, seharusnya langsung dijalankan, bukan justru ditunda.

“Kalau memang tidak mau ditegakkan, ya cabut saja perdanya atau direvisi. Jangan hanya disahkan lalu dibiarkan. Apalagi pendekatan ke para PKL sudah dilakukan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Touna Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Muluk Lapangandong, menjelaskan bahwa sebenarnya Perda Nomor 6 Tahun 2022 tidak dibatalkan ataupun diabaikan.

“Bukan ditunda, hanya saja Bupati mempertimbangkan pendekatan yang lebih humanis, agar penertiban ini tidak menimbulkan konflik sosial. Harus ada proses persuasif terlebih dahulu,” jelas Zainal Muluk yang akrab disapa Abun.

Ia juga mengapresiasi masukan dari pejabat tersebut dan menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada Bupati Tojo Una-Una. “Ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penegakan perda ke depan,” pungkasnya.**

Silakan komentar Anda Disini….