Tutup
Sulawesi Tengah

Kejati Sulteng Proses Laporan Dugaan Ketidakterbukaan Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025

49
×

Kejati Sulteng Proses Laporan Dugaan Ketidakterbukaan Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025

Sebarkan artikel ini
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah bertajuk “Sulteng Nambaso”

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai memproses laporan yang dilayangkan LBH Rumah Hukum Tadulako terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran dalam kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sudah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

“Suratnya ini baru masuk, dan hari ini sudah kami disposisi ke Pidsus,” ujar Laode kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, tim Pidsus akan mempelajari isi laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Setelah masuk ke Pidsus, laporan akan dikaji lebih dulu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelas Laode.

Laode menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar dalam tajuk “Semarak Sulteng Nambaso 2025”.

Sebelumnya, pada Jumat (16/5/2025), LBH Rumah Hukum Tadulako resmi melaporkan dugaan ketidakterbukaan anggaran kegiatan tersebut ke Kejati Sulteng. Dalam laporannya, LBH menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk sumber dan penggunaan dana yang tidak dipublikasikan secara terbuka.

“Kami menduga kegiatan ini dibiayai ganda oleh APBD dan sponsor perusahaan tambang, tanpa kejelasan pertanggungjawaban administrasi maupun hukum,” ujar Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Arif Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, laporan juga menyinggung potensi konflik kepentingan dan dugaan gratifikasi dari sponsor terhadap pejabat daerah yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami menilai kurangnya transparansi ini berisiko tinggi terhadap akuntabilitas publik dan dapat membuka celah bagi praktik korupsi,” tegas Arif.

Pihak LBH mendesak Kejati Sulteng untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan terbuka kepada publik.

Kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025 diketahui melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan tambang besar di wilayah Sulawesi Tengah, dan menjadi sorotan karena skala besar pelaksanaannya serta nilai anggaran yang belum diumumkan secara resmi.**

Silakan komentar Anda Disini….