JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,25 miliar kepada satu emiten pada April 2025. Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada empat perusahaan lainnya, terdiri dari tiga perusahaan layanan urun dana dan satu emiten, atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.
Dengan tambahan denda ini, total sanksi administratif yang dijatuhkan OJK sejak awal tahun 2025 telah mencapai Rp22,36 miliar. Jumlah itu mencakup denda atas keterlambatan penyampaian laporan sebesar Rp15,46 miliar yang dikenakan kepada 198 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta 56 peringatan tertulis dan sejumlah sanksi lain seperti pencabutan izin perseorangan dan izin usaha perusahaan efek.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 30 April 2025, OJK juga menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah tingginya dinamika perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan. Ketidakpastian perdagangan global, terutama akibat rencana pengenaan tarif impor resiprokal oleh Amerika Serikat, turut mewarnai pasar keuangan selama April.
Meskipun tensi perdagangan Amerika Serikat dan Tiongkok masih panas, kondisi di dalam negeri tetap cukup solid. Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2025 tercatat sebesar 4,87 persen, didukung konsumsi rumah tangga yang kuat. Inflasi headline terkendali di 1,95 persen yoy, sementara inflasi inti stabil di 2,50 persen yoy.
Di pasar modal, indeks harga saham gabungan (IHSG) pada 30 April 2025 menguat 3,93 persen secara month-to-date (mtd) ke level 6.766,8 meskipun secara year-to-date (ytd) masih melemah 4,42 persen. Kapitalisasi pasar naik 5,20 persen mtd menjadi Rp11.705 triliun, meski non-resident mencatat net sell Rp20,79 triliun.
Selain itu, pasar obligasi dan pasar derivatif juga menunjukkan penguatan. Indeks pasar obligasi ICBI naik 1,61 persen mtd, sementara volume transaksi derivatif mencapai 1,13 juta lot dengan nilai akumulasi Rp1.050,58 triliun. Penghimpunan dana di pasar modal juga positif, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp56,06 triliun dari enam emiten baru.
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan sektor jasa keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian global.**