PALU, Keber Selebes — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Banggai guna memperkuat sinergi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan memperluas layanan hukum bagi masyarakat. Pertemuan hangat ini berlangsung di ruang kerja Kakanwil, Rabu (7/5/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Brida Banggai, Muh. Ikhsan Budiono, yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Turut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.
Dalam sambutannya, Muh. Ikhsan menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan dukungan luar biasa dari Kemenkum Sulteng dalam layanan pendaftaran KI di Banggai.
“Kami sangat berterima kasih atas layanan cepat dari Kemenkum, ini memudahkan masyarakat dan mendorong tumbuhnya inovasi daerah. Pemda Banggai bahkan telah menyiapkan gedung khusus untuk memaksimalkan fungsi agen layanan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Brida Banggai juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, salah satunya melalui pemasangan banner informasi di berbagai kegiatan pemerintah daerah. Selain itu, Pemkab Banggai akan menggelar lomba inovasi dan kreativitas berbasis KI untuk masyarakat.
“Walaupun Brida baru terbentuk dua tahun, kami yakin melalui kolaborasi bersama Kemenkum, kontribusi kami dalam membangun daerah akan semakin nyata,” tambah Ikhsan.
Menanggapi hal itu, Rakhmat Renaldy menyambut baik komitmen Brida dan menyatakan kesiapan Kemenkum Sulteng untuk mendampingi Pemkab Banggai dalam memperkuat layanan hukum dan KI.
“Kita akan bergerak bersama, memperluas kerja sama di seluruh lini layanan hukum. Termasuk merencanakan program ‘Guru Kekayaan Intelektual’ bagi para pelajar di Banggai agar semangat inovasi tumbuh sejak dini,” jelasnya.
Tak hanya soal KI, Rakhmat juga berharap Pemkab Banggai mendukung optimalisasi Instruksi Presiden terkait koperasi merah putih yang menyasar masyarakat desa. Ia menegaskan pentingnya regulasi, legal standing, hingga pendampingan pendaftaran koperasi, termasuk melalui kolaborasi dengan para notaris.
“Kami siap memberikan pendampingan menyeluruh, termasuk fasilitasi notaris. Mari kita dorong masyarakat desa agar koperasi mereka legal dan berdaya saing,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi yang terus terjalin, Kemenkum Sulteng dan Pemkab Banggai optimistis dapat mewujudkan ekosistem hukum dan inovasi yang semakin kuat di Sulawesi Tengah.***