Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Tarik Menarik Kewenangan Izin Tambang di Touna, Pemprov dan ESDM Diminta Serius Tanggapi Dampak Lingkungan

798
×

Tarik Menarik Kewenangan Izin Tambang di Touna, Pemprov dan ESDM Diminta Serius Tanggapi Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Forum mediasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah

AMPANA, Kabar Selebes — Polemik kewenangan izin tambang di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, memanas. Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Estetika Karya Utama memicu keluhan warga, mulai dari robohnya pohon kelapa hingga longsor yang mengancam pemukiman.

Masalah ini mencuat dalam forum mediasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Touna, Alfian Matajeng, serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Idrus, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan sejumlah organisasi pemerhati lingkungan seperti LSM Toloka dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Touna.

Sebelumnya, Idrus sempat menyebut ke media bahwa PT Estetika Karya Utama tidak mengantongi izin lingkungan maupun dokumen UKL-UPL. Namun dalam forum itu, perusahaan justru membeberkan dokumen lengkap, termasuk izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Touna bernomor 5/Lingkungan/UKL-UPL/VI/DPMPTSP/2020.

Tak hanya itu, DLH Touna mengaku tidak pernah menerima laporan semester dari perusahaan. “Kami hanya sempat melayangkan surat teguran karena tidak ada arsip laporan di kantor,” ungkap Idrus.

Menariknya, pihak pemerintah provinsi yang hadir justru menyebut dampak longsor itu sebagai faktor alam. “Secara administrasi, PT Estetika sudah benar,” ujar perwakilan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Namun, pernyataan ini berseberangan dengan temuan Kapolsek Ampana Tete yang ikut turun ke lapangan. “Gambar peta menunjukkan lokasi jauh dari aduan warga, tapi realitanya dekat pemukiman,” ujarnya.

Forum sempat memanas saat Camat Ampana Kota, Asrin Soga, mendesak agar aktivitas tambang di Borone dihentikan sementara sampai masalah selesai. Namun pihak perusahaan menolak dengan dalih kewenangan ada di provinsi, bukan kabupaten. Anehnya, Kabid Lingkungan Hidup Touna justru menyebut pemerintah kabupaten bisa menghentikan sementara operasi tambang.

“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024 jelas menyebut kewenangan persetujuan lingkungan ada di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, bupati melalui DLH kabupaten berwenang menutup sementara aktivitas tambang,” tegas Kabid Analisa Dampak Lingkungan DLH Touna, Irma Mohamad.

Mediasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain:

  • PT Estetika membuat tapal batas wilayah izin usaha tambang galian C,
  • Menyerahkan salinan dokumen UKL-UPL ke DLH Touna,
  • Menyusun laporan semester,
  • Menutup sementara aktivitas tambang di lokasi aduan warga.

Masalah tarik menarik kewenangan ini menjadi sorotan publik. Pemerintah provinsi, Dinas ESDM, dan Inspektur Tambang didesak menangani serius dampak lingkungan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.(shl)

Silakan komentar Anda Disini….