MOROWALI, Kabar Selebes – Upaya mewujudkan kesetaraan hak bagi perempuan di lingkungan kerja terus menjadi tantangan di banyak sektor. Namun, kondisi itu berbanding terbalik dengan yang diterapkan di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Sebanyak 6.937 karyawan perempuan di kawasan tersebut mendapatkan perlindungan hak yang sesuai dengan aturan, mulai dari cuti hamil, cuti haid, hingga fasilitas khusus.
Head of HR and Training Department PT IMIP, Achmanto Mendatu, mengatakan bahwa perusahaan telah mengimplementasikan kebijakan dan program sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menciptakan kesetaraan.
“Pada prinsipnya kami sebagai pengelola kawasan telah menerapkan apa yang sesuai diatur dalam undang-undang. Hak seluruh pekerja dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) menegaskan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” ujar Achmanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2025).
Achmanto menambahkan, selain cuti hamil dan cuti haid, PT IMIP juga menyediakan sarana transportasi terpisah, ruang khusus bagi pekerja perempuan, serta area pedestrian yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
“Kesempatan untuk peningkatan karir dan pendidikan juga terbuka sama, termasuk melalui program beasiswa yang dibiayai perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT IMIP menyediakan klinik konseling psikologi untuk karyawan perempuan yang mengalami dugaan pelecehan di tempat kerja. Perusahaan juga memastikan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.
Selain PT IMIP, beberapa tenant seperti PT QMB, PT MTI, PT HYNC, dan PT CNGR juga menerapkan kebijakan serupa sesuai ketentuan, termasuk melalui peraturan perusahaan (company policy) yang mencakup hak-hak pekerja perempuan.***