SIGI, Kabar Selebes – Sejumlah warga Dusun 4 Saluponi, Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, mengeluhkan tidak adanya ganti rugi atas lahan dan puluhan pohon kelapa milik mereka yang terdampak pembangunan jalan lingkar Bora–Pandere.
Proyek jalan sepanjang 22,6 kilometer yang menghubungkan Desa Bora di Kecamatan Sigi Kota dengan Desa Pandere ini telah dimulai sejak sebelum gempa bumi 18 September 2018. Namun pelaksanaannya sempat tertunda akibat bencana tersebut.
Pembangunan infrastruktur ini digagas pada masa Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, dengan tujuan mempercepat distribusi hasil pertanian dan membuka akses kawasan ekonomi baru di wilayah Sigi. Namun, sejumlah warga terdampak mengaku belum menerima kompensasi hingga kini.
“Sampai sekarang kami tidak pernah menerima ganti rugi, baik untuk tanah maupun pohon kelapa yang digusur sejak pembukaan lahan tahun 2018,” ujar Rizal Badawi, salah satu pemilik lahan, saat ditemui di Dusun Saluponi, Selasa (29/4/2025).
Menurut Rizal, sekitar 900 meter lahan miliknya bersama puluhan pohon kelapa digusur tanpa adanya pemberitahuan ataupun sosialisasi dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek.
“Pemerintah Desa Pandere maupun penyelenggara tidak pernah memanggil kami untuk sosialisasi pembukaan lahan. Tiba-tiba saja digusur,” katanya.
Ironisnya, lanjut Rizal, meski lahannya telah digunakan untuk jalan, ia tetap menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
Hal senada disampaikan oleh adik Rizal, Nuriadin Badawi. Ia menyebut, lahan yang digusur merupakan warisan orang tua yang telah dikelola selama puluhan tahun.
“Pohon kelapa itu ditanam orang tua kami dengan susah payah, tapi semuanya diratakan tanpa ganti rugi. Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami juga harus dihargai,” ungkapnya.
Warga lainnya, Redi, juga mengaku mengalami kerugian serupa. Lebih dari 20 pohon kelapa miliknya ditebang saat pembukaan jalan tanpa kompensasi apa pun.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu ganti rugi, tapi tidak ada kejelasan. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Mardia, warga lain di lokasi yang sama, mengungkapkan lahan kecil miliknya tepat di depan rumah juga turut tergusur.
“Lahan saya tidak seberapa, tapi tetap digusur tanpa ganti rugi. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” keluhnya.
Dari total panjang jalan lingkar Bora–Pandere, sekitar 4,62 kilometer diketahui melintasi kawasan lindung Taman Nasional Lore Lindu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi, Edy Dwi Saputro, belum memberikan keterangan.
“Saya masih di luar kota ini, Pak. Nanti balik baru saya kasih keterangan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025).**