Tutup
Sulawesi Tengah

Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam di Lindu untuk Cegah Tambang Emas Ilegal

32
×

Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam di Lindu untuk Cegah Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bupati Sigi Rizal Intjenae beserta sejumlah Forkopimda termasuk Kapolres Sigi saat menuntup tambang di Sigi.

SIGI, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi menerapkan jam malam di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, sebagai upaya untuk mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas warga mulai berlaku setiap hari setelah pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan ketertiban di daerah rawan aktivitas tambang ilegal.

“Kami minta warga di Kecamatan Lindu menghentikan seluruh aktivitas luar rumah setelah pukul 22.00 Wita sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Samuel saat ditemui di Desa Bora, Rabu (30/4/2025).

Menurut Samuel, warga bersama pemerintah desa, TNI, Polri, dan pemerintah daerah telah membentuk pos pengawasan terpadu di Desa Tomado. Setiap tamu dari luar wilayah yang masuk ke Dusun Kankuro wajib melapor dan mencantumkan tujuan kunjungan serta lama waktu tinggal.

“Selama 1×24 jam, siapa pun yang datang harus melapor di pos tersebut. Tujuannya agar kita bisa mengawasi pergerakan orang di wilayah ini,” katanya.

Ia menegaskan, pasca penutupan lokasi tambang ilegal pada Minggu (27/4/2025), semua aktivitas warga di lokasi tersebut harus memiliki alasan yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan bersama.

“Kalau ada hal-hal mencurigakan, langsung kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pemkab Sigi juga mengimbau warga luar Dusun Kankuro yang tidak memiliki keperluan mendesak agar segera meninggalkan wilayah tersebut. Operasi yustisi akan digelar secara rutin melibatkan TNI/Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebelumnya, lokasi tambang emas ilegal di Kankuro telah resmi ditutup oleh Polres Sigi bersama TNI dan Pemkab Sigi. Penertiban ini menyusul penetapan kawasan seluas 6.447 hektare sebagai hutan adat oleh Kementerian Kehutanan.

Samuel menjelaskan bahwa meskipun kawasan tersebut sudah menjadi hutan adat, masyarakat tetap wajib menjaga kelestariannya. Pasalnya, wilayah tersebut memiliki dua fungsi utama: konservasi dan produksi.

Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sendiri memiliki luas sekitar 217.991 hektare, mencakup wilayah Kabupaten Sigi dan Poso, atau sekitar 1,2 persen dari total luas Pulau Sulawesi.

“Kawasan hutan adat kini berada di bawah kendali Masyarakat Hukum Adat (MHA). Oleh karena itu, semua pihak bertanggung jawab menjaga kelestarian kawasan ini dari aktivitas ilegal,” pungkas Samuel.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….