PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu menutup sementara sejumlah usaha kuliner atau food court yang beroperasi di area Lapangan Vatulemo. Penutupan ini diberlakukan sejak Rabu (24/4/2025) dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah tersebut didasarkan pada surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu dengan nomor 300.1/222/Sat.pol.pp/2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penutupan dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap tujuh pelaku usaha yang dinilai tidak menjaga kebersihan area usahanya.
Adapun usaha yang dikenai sanksi tersebut adalah Food Court Aweng, Brkh, Takashi, The Mayor, Sri Rezeki, Jv Ex Eatgo, dan A’robi.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya razia kebersihan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu. Dalam razia tersebut ditemukan bahwa tujuh pelaku usaha tidak memenuhi standar kebersihan lingkungan yang telah ditetapkan.
“Penutupan berlaku sejak 24 April 2025 dan akan berlangsung hingga pelaku usaha bersangkutan mampu memperbaiki kondisi kebersihan tempat usahanya,” ujar Nathan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid turut memberikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut bahwa pelanggaran serupa telah terjadi berulang kali, sehingga diperlukan langkah tegas sebagai bentuk evaluasi.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih memperhatikan kebersihan tempat usaha. Ingatkan juga para pembeli atau pengunjung agar turut menjaga lingkungan,” tulis Hadianto dalam unggahan tersebut.
Pemerintah Kota Palu berharap, dengan adanya sanksi ini, para pelaku usaha akan lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.**